Willem Wandik (Wakil Bangsa Papua)

Beranda » Otsus

Category Archives: Otsus

Injil Memberkati Tanah Papua di Usia ke 168 Tahun || Tanah Papua Masih Berdarah

Willem Wandik S.Sos (Ketum DPP GAMKI) – Hut Injil masuk Tanah Papua yang diperangati di Tanah Papua berdasarkan SK Gubernur Nomor 140/2008, tidak hanya menjadi acara seremonial belaka, merayakan masuknya injil sebatas rutinitas simbolis “ibadah ritual, acara makan bersama, aktivitas kumpul bersama, perayaan di instansi pemerintah, rumah ibadah, dan lingkungan masyarakat”, tetapi jauh lebih dari itu, peringatan masuknya injil ke Tanah Papua yang telah memasuki usia ke-168 tahun harus dimaknai berdasarkan firman Tuhan dalam Alkitab: 

“Damai sejahtera Kutinggalkan bagimu. Damai sejahtera-Ku Kuberikan kepadamu, dan apa yang Kuberikan tidak seperti yang diberikan oleh dunia kepadamu. Janganlah gelisah dan gentar hatimu” Yohanes 14:27

“Iklan Youtube, jangan lupa ikuti materi Willem Wandik S.Sos melalui Yotube Official:

Orang-orang kristen, yang mengikuti ajaran Tuhan Yesus sangat mengenal isi firman Tuhan ini, melalui “penyaliban – Yesus sacrifice”, Tuhan telah memberikan orang-orang Papua penebusan akan kehidupan yang damai dan sejahtera. Dalam Al-Kitab, “frasa damai sejahtera itu” bukan keadaan kondisional, yang mensyaratkan alasan keterikatan “bendawi/duniawi”, seperti harus makan untuk dapat merasakan kenyang, harus minum untuk meredakan rasa dahaga, harus tidur untuk meredakan rasa ngantuk, dan lain sebagainya.

Namun, “frasa damai sejahtera” yang dijaminkan oleh Al-Kitab itu memberikan “kepastian asali, hakiki, kebenaran tanpa membutuhkan prasyarat, sebab “frasa damai sejahtera” itu adalah pemberian Tuhan yang kekal, tidak dapat dinilai dengan nilai kebendaan, apalagi harus disandingkan dengan alasan “duniawi” yang dangkal seperti: Jalan Jalan sudah dibangun, kota kota kabupaten/provinsi sudah ramai, mal-mal megah sudah berdiri, dana otsus sudah diberikan.. 

Namun dibalik “keterikatan duniawi” tersebut, masih banyak keluarga di Tanah Papua yang hidup dalam ketakutan setiap harinya, tidak aman ketika pergi berkebun, merayakan natal tiap tahun dalam keadaan ketakutan, para gembala/pendeta/pelayan keagamaan harus meregang nyawa karena peristiwa salah tembak – yang berasal dari sikap paranoid aparatur keamanan yang terlampau curiga “refleksi status operasi militer”. 

Dalam bahasa yang sederhana dan simpel, jangan engkau berikan “makanan yang lezat dan mewah”, namun dalam waktu yang bersamaan, engkau justru merampas hak hidup orang orang yang engkau beri makan. 

      
Tidak berguna hadirnya “harta kebendaan”, jika setiap nyawa di atas Tanah Papua, masih mudah untuk dihilangkan, darah begitu murah untuk ditumpahkan. Eksistensi OAP – rakyat Papua itu bukanlah hewan yang dapat dibunuh dengan sesuka hati, lalu hukum negara tidak berlaku kepadanya.

Bagaimana jika kehendak datangnya “kekacauan dan pertumpahan darah itu” berasal dari luar kehendak orang Papua sendiri, seperti “ramainya” kepentingan bisnis para konglomerasi – kekuasaan (pengusaha, politisi, pejabat nasional), di hutan hutan dan gunung-gunung di Tanah Papua, merampas setiap jengkal sudut lahan dengan ijin ijin konsesi pertambangan dan perkebunan, dengan menggunakan pengawalan jasa keamanan “oknum” angkatan bersenjata resmi sebuah negara. 

Yang bahkan parahnya lagi, Gunung-Gunung/Lembah-Lembah/Hutan-Hutan yang menjadi “rumah kehidupan masyarakat adat Papua” digali, diperas, di eksploitasi, hanya untuk dijadikan “wadah disposal = tempat pembuangan” semua dampak negatif dari aktivitas investasi pertambangan dan perkebunan (kerusakan lingkungan, konflik berdarah, perampasan lahan, penembakan, intimidasi, kesenjangan sosial), sedangkan daerah lain justru menikmati keuntungan pengiriman material mentah dari lubang-lubang galian/hutan hutan yang dijarah yang berasal dari Tanah Papua.

Tanpa rasa malu, pemimpin nasional mengumumkan secara terbuka, pengumuman keberhasilan pembangunan hilirisasi pengolahan tembaga, perak dan anode slime – emas, di daerah Gresik Jawa Timur yang menelan biaya 1,6 Miliar USD – setara 24 Triliun Rupiah (kurs 15 Ribu/USD). 

Tuhan berfirman: “Janganlah merampasi orang lemah, karena ia lemah, dan janganlah menginjak-injak orang yang berkesusahan di pintu gerbang. Sebab TUHAN membela perkara  mereka, dan mengambil nyawa orang yang merampasi mereka”. Amsal 22-23

Dalam banyak kesaksian sebagai penyelenggara negara sejak terpilih menjadi anggota parlemen RI di senayan, sejak 2014 silam. Saya menyaksikan dari dekat, perjuangan kolektif Gubernur Papua Lukas Enembe bersama kami, yang menegosiasikan “kedaulatan pengelolaan sumber daya alam” di Tanah Papua, untuk kesejahteraan rakyat Papua itu sendiri, sebagaimana ajaran firman Tuhan yang telah memberikan pencerahan “enlightenment” sejak 168 tahun yang lalu (momentum peringatan HUT Injil di tahun 2023 ini), yaitu untuk menghadirkan “damai sejahtera” di Tanah Papua, justru banyak ditentang oleh “kekuasaan konglomerasi” di Jakarta. 

Bahkan Gubernur Lukas Enembe bersama-sama Majelis Rakyat Papua pada tahun 2015, mengumumkan pernyataan bersama menolak “ide-ide Jakarta” untuk membangun smelter Freeport di daerah Gresik Jawa Timur, namun, apa yang terjadi sesudah itu? 

Gubernur Papua LE kemudian dijadikan “Obyek TO” para kaki tangan kekuasaan “menggunakan perangkat hukum negara” untuk berusaha menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasus ecek-ecek.. Dalam perjalanan sejak pernyataan keras LE tersebut, banyak upaya penangkapan dan perangkap yang terus di “lancarkan” untuk menekan Gubernur LE menyerah dengan ide kerasnya menolak hilirisasi smelter di luar Tanah Papua.

Jika seandainya, Gubernur LE mau mengikuti keinginan dan kepentingan elit konglomerasi nasional, duduk manis sebagai gubernur “boneka” yang nurut dengan apa saja keinginan penguasa nasional, maka tentunya Gubernur LE akan dijadikan “anak emas” dengan jaminan masa pensiun di akhir masa jabatan “happy ending”..

Maka tidak mengherankan, jika peristiwa yang terjadi pada Gubernur LE dapat menjadi salah satu contoh nyata, visi damai  sejahtera yang dibawa oleh Injil sejak 168 Tahun yang lalu, masih belum hadir di Tanah Papua, dimana sekelas tokoh publik yang memiliki andil besar membangun Tanah Papua, ketika berdiri pada posisi bertentangan dengan kepentingan “konglomerasi nasional”, maka sejak saat itu, “status dan kedudukannya” telah di vonis mati. 

Dizaman ini, tidak lagi menjadi “perkara” yang basa-basi, jika instrumen hukum “alat kuasa negara” sering digunakan untuk memberangus lawan-lawan kepentingan pihak yang mengontrol dan mengendalikan kuasa. 

      
Apalah daya posisi “seorang Gubernur”, dengan hadirnya begitu banyak “pelacuran” Undang-Undang/Perpu, yang berusaha melemahkan posisi Gubernur/Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah, yang dahulunya memiliki kekuasaan penuh dalam pelaksanaan otonomi daerah, namun dengan perubahan UU/Perpu yang begitu banyak, status “Otoritatif” tersebut, perlahan hanya tinggal “tukang stempel” saja, dimana segala keputusan strategis dikembalikan ke tangan penguasa Jakarta. 

Seorang pejabat daerah, dengan pendukung yang banyak, tidak berdaya menghadapi, gerakan “makar/jahat” yang merongrong Tanah Papua, para penguasa konglomerasi tersebut, sejatinya tidak “memiliki ketakutan terhadap acaman Tuhan”, karena akidah teologi ketuhanan mereka adalah “Uang, Posisi Jabatan, Kekayaan”. 

Maka dalam momentum hari perayaan masuknya Injil ke Tanah Papua dalam usia ke 168 Tahun, kami mengajak putra-putri OAP di Tanah Papua, untuk merefleksikan “kebenaran, bebaikan, perjuangan melawan kezaliman” apapun risiko dan konsekuensinya. Sebab, berkaca dari nilai-nilai luhur yang hidup diatas Tanah Papua, yang diwarnai oleh ajaran Injil yang mulia, maka sudah sepantasnya “kita semua” berkhikmat untuk melahirkan tujuan asali, tujuan hakiki, ajaran Tuhan Yesus di atas Tanah Injil – Tanah Papua, yaitu menghadirkan “Damai Sejahtera, Tanpa Rasa Takut Sedikitpun, Terhadap Ancaman Manusia – bendawi, sebab Tuhan Yesus telah membaptis “jiwa – mental – rohani” rakyat OAP dengan jaminan keabadian disisi-Nya.. Ameen

HORAS .. 

Maturnuwun ..

Wa Wa Wa ..

Willem Wandik S.Sos

Waketum DPP Demokrat

Ketum DPP GAMKI

PLT. Ketua DPD Demokrat Papua

House of Representatives Republic Indonesia

https://www.kompasiana.com/willemwandikdpr

Apa Kabar RUU Tentang Perubahan UU No 21 Thn 2001 Tentang Otsus Papua?

Sejak masuknya RUU tentang perubahan UU No 21 Thn 2021 tentang Otsus Papua dalam Prolegnas Prioritas 2020 membawa angin segar bagi rakyat Papua dan Papua barat, hal tersebut mengingat bahwa banyaknya pasal-pasal dalam UU Otsus yang tidak relevan lagi dan dinilai gagal menjawab permasalah Papua dan Papua Barat saat ini. Namun sampai masuk semester pertama tahun 2020 ini belum ada tanda-tanda bahwa UU Otsus ini akan segera di bahas. Pemerintah selaku inisiator pengajuan Undang-undang ini cenderung pasif. Hal tersebut di ungkapkan Willem Wandik dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidang IV tahun sidang 2019-2020

“Kalau memang kami yang ada disi sebagai representasi yang juga merupakan pemegang aspirasi kolektif dari timur Indonesia tidak dilibatkan, lebih baik kembalikan ke masyarakat papua, biarkan mereka sendiri yang menentukan, biarlah mereka sendiri yang merevisi UU no 21, 2001 itu, karena selama ini dalam penyelenggaraan otomi khusus papua tidak memiliki roh, oleh karena itu akan jauh lebih baik kalau ini dikembali ke rakyat papua sesuai amanat konstitusi biarkan masyarakat sendiri mengevaluasi dan mengusulkan rancangan itu sendri

Ungkapan tersebut sangat beralasan karena berbicara tentang Otsus Papua bukan hanya sekedar Dana Otsus yang sering di gembar gemborkan oleh media selama ini, jauh lebih penting adalah cita-cita dan harapan dari pembentukan Undang-undang tersebut yang masih jauh dari harapan.

Sejumlah permasalahan mendasar seperti keseriusan pembangunan Sumber Daya Manusai Orang Asli Papau dan Infrastruktur, Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Represifitas Militer, Investasi PT Freeport Indonesia yang tidak trasparan serta Marginalisasi masyarakat adat papua.

Sejumlah permasalah tersebut diatas masih dinilai gagal di selesaiakan diakibatkan tidak konsistennya Pemerintah Pusat dalam mengakomodir setiap persoalan tersebut yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua.

Maka diharapkan dalam Rancangan Undang-Udang Otonomi Khusus yang di inisiasi oleh Pemerintah nantinya bersifak akomodatif dan menjawab permasalahan yang terjadi di tanah papua selama ini, oleh karena ini sangat penting untuk melibatkan seluruh stakeholders yang ada khususnya di tanah papua dalam rancangan Undang-undang tersebut. Karena melihat persoalan tanah haruslah berdasarkan versi orang papua, buka versi pemerintah yang selama ini cenderung terkesan formalitas dan tidak akomodatif terhadap permasalahan yang terjadi.

Pusat Mengubah Kebijakan Soal Blok Migas Masela, Freeport Masih Disandera Elit Pusat

blok masela dan persoalan freeport-1Wakil Bangsa Papua – Praktek sentralisasi dan monopoli kebijakan Pusat atas pengelolaan sumber daya alam di daerah telah lama menjadi sumber masalah yang menimbulkan kesenjangan dan sumber ketergantungan daerah terhadap Pusat (praktek subsidi pusat). Ketika arus otonomi daerah ramai-ramai diributkan oleh masyarakat daerah, Pemerintah Pusat lalu terlihat menyalahkan pelaksanaan desentralisasi yang hanya menghabiskan anggaran pusat. Otoritas pusat lupa, bahwa selama ini Pusat memonopoli sumber-sumber pendapatan strategis di daerah-daerah, sehingga tidak ada kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk membangun daerahnya sendiri yang bersumber dari kekayaan alam yang melimpah di daerah.

Praktek sentralisasi pusat dapat dilihat dalam pengelolaan sumber daya migas, dalam kasus blok migas Masela yang diributkan oleh sejumlah Kementerian. Kegaduhan yang ditimbulkan olehnya menunjukkan bagaimana otoritas pusat merasa paling berhak untuk merencanakan strategi bisnis dalam pengelolaan migas di blok Masela, Provinsi Maluku. Lembaga Kementerian yang merasa paling berhak tersebut, justru mendesain kebijakan pengembangan bisnis yang menjauhkan pembangunan hilirisasi industri migas (pembangunan kilang LNG) dari masyarakat sekitar, dengan tawaran untuk mengembangkan kilang dengan metode offshore (lepas pantai). Hal ini didasarkan yang katanya sebagai hasil studi dan riset efisiensi pengembangan bisnis kilang yang dikaji oleh SKK MIGAS bersama pihak kontraktor bernama INPEX MASELA Ltd. Otoritas pusat bersama-sama pihak investor justru lupa, bahwa kekayaan alam yang terdapat di suatu kawasan juga menyertai aspek sosiologis-ekonomis kemasyarakatan yang turut terpengaruh di daerah pengembangan bisnis tersebut. Aneh rasanya jika dalam tawaran pengembangan bisnis yang mengelola sumber daya alam, justru menafikan kepentingan masyarakat sekitar yang sumber daya alamnya dieksploitasi secara besar-besaran oleh kepentingan investor dan Pemerintah Pusat.

grafik 1 masela & freeport

Berdasarkan grafik 1 diatas, tampak data pengelolaan aset migas di kawasan blok Masela yang terletak di Laut Arafura, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pengelolaan blok migas di kawasan blok Masela, bukanlah proses investasi yang baru dikerjakan di periode 2016 ini, sebab kontraktor INPEX MASELA, Ltd telah beroperasi dikawasan ini sejak penandatanganan kontrak PSC migas pada Tahun 1998. Hingga hari ini, luasan wilayah yang dikelola oleh pihak INPEX dikawasan blok Masela mencapai 4.291,35 km². Adapun total aset yang dimiliki oleh kontraktor INPEX MASELA, Ltd di blok migas Masela pada Tahun 2014 mencapai 1299,75 Ribu USD atau mencapai 1,29 Juta USD. Sedangkan total pengalihan aset yang telah dimiliki oleh Pemerintah (kategori PPBMN) di blok Migas Masela mencapai 493,73 Ribu USD atau sebesar 0,49 Juta USD (sumber: SKK MIGAS 2015).

Setelah beroperasi kurang lebih 17 Tahun (sejak kontrak PSC di bulan November 1998) akhirnya pihak kontraktor INPEX tidak ingin terburu-buru meninggalkan kawasan blok migas yang memiliki cadangan gas yang melimpah tersebut, dengan berusaha melakukan ekspansi bisnis melalui pembangunan fasilitas kilang gas terbesar di kawasan ini. Setidak-tidaknya selama 17 Tahun, kontraktor INPEX berada dalam pengawasan dan pembinaan otoritas migas nasional (sebelum 2002 oleh Pertamina, dan setelah 2002 oleh BPMIGAS/SKK MIGAS) yang telah mengetahui secara persis pola bisnis migas yang banyak dikuasai oleh praktek monopoli dan mafia migas.

Sehingga tidak mengherankan jika usulan dari internal SKK MIGAS terhadap pengembangan bisnis pengilangan gas di blok Masela melalui Kementerian ESDM kepada Presiden Jokowi, justru dengan mekanisme pembangunan kilang secara terapung diatas laut. Konsep ini dikenal dengan model Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) yang dikerjakan secara offshore (lepas pantai). Pro-kontra pembangunan kilang gas secara offshore (lepas pantai) kemudian menimbulkan polemik, terutama melihat dampaknya secara ekonomi bagi masyarakat di daerah eksplorasi dan eksploitasi blok migas tersebut. Wilayah laut Arafura sebagai lokasi blok Migas Masela merupakan wilayah terluar dari republik ini yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste (berbatasan kawasan perairan) dan berbatasan dengan negara Australia (juga berbatasan dengan kawasan perairan).

Pembangunan kawasan perarian dan kepulauan diseluruh Indonesia, selama ini menjadi contoh nyata buruknya distribusi pembangunan yang hanya memprioritaskan pembangunan kawasan ekonomi yang tersentralisasi di Pulau Jawa. Apalagi kawasan perairan laut Arafura merupakan wilayah perbatasan dan terluar di sebelah barat daya Provinsi Maluku, yang juga jauh dari sentuhan pembangunan infrastruktur. Ketika para pebisnis migas melalui otoritas pusat mengusulkan rencana pembangunan kilang migas secara offshore (lepas pantai), bisa dipastikan hal itu tidak bertujuan untuk membangun desa-desa terpencil di kawasan perairan Arafura yang selama ini mengalami masalah miskinnya pembangunan infrastruktur dan jauh dari perhatian Pemerintah Pusat.

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memilih pembangunan kilang dilakukan secara onshore (pembangunan kilang di daratan) dan menolak usulan proposal pihak INPEX MASELA Ltd yang juga turut di asistensi oleh SKK MIGAS yang cenderung mendorong pembangunan kilang di lepas pantai (offshore). Dalam kajian pengembangan bisnis kilang di daerah daratan, pastinya akan menimbulkan dampak pembangunan infrastruktur yang massif di daerah yang dijadikan kawasan pengembangan kilang. Hal ini turut membangun perekonomian masyarakat disekitar, dengan tersedianya pembangunan infrastruktur yang tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan, tetapi juga dapat dinikmati oleh masyarakat disekitar wilayah tersebut.

Terbangunnya kilang migas tersebut, dapat menimbulkan dampak multiplayer effect pada pengembangan perekonomian masyarakat di kawasan kepulauan laut Arafura. Terbangunnya kilang di kawasan daratan kepulauan, tentunya membutuhkan suplai barang dan jasa yang nantinya dapat disediakan oleh masyarakat sekitar, dengan catatan pemain bisnis tidak dimonopoli oleh pengusaha-pengusaha dari luar yang datang dengan modal yang besar dan menyingkirkan UKM dari masyarakat lokal disekitar wilayah operasi kilang.

Harapan yang saat ini telah hadir di wilayah perairan barat daya Maluku, dengan ekspektasi hadirnya pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya berorientasi bisnis semata (menguntungkan pihak investor dan berorientasi pada pendapatan semata), yang justru mengabaikan faktor pengembangan ekonomi masyarakat sekitar (masyarakat di daerah penghasil), juga menjadi tantangan yang sedang dihadapi dalam upaya pengembangan bisnis pertambangan di wilayah pegunungan tengah, Tanah Papua, melalui penguasaan wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia.

Jika blok migas Masela telah beroperasi sejak 17 tahun lamanya, justru eksploitasi besar-besaran kekayaan mineral emas dan tembaga yang melimpah di Tanah Papua oleh PT. Freeport Indonesia telah berlangsung selama 49 Tahun lamanya (berawal dari KK Freeport di Tahun 1967 sampai Tahun 2016 saat ini). Tidak terhitung berapa keuntungan yang diperoleh oleh Perusahaan asing dan Negara dengan beroperasinya tambang emas terbesar di kawasan asia pasifik tersebut. Menjelang berakhirnya Kontrak Karya di periode ke-II di Tahun 2021, justru Pemerintah melalui agen-agen “para mafia” di Kementerian ESDM justru konsisten menawarkan agenda perpanjangan kontrak dengan prasyarat-prasyarat yang menguntungkan perusahaan asing dan kepentingan pusat semata (konsep dan kepentingan sentralisasi). Mereka pura-pura tidak mendengarkan jeritan dan suara kritis yang datang dari elemen masyarakat asli Papua dan seluruh delegasi masyarakat Papua yang duduk di lembaga-lembaga negara (baik itu Pemerintah Daerah, Dewan Perwakian Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah Pusat).

Sejak awal perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia hanya di desain untuk melanjutkan agenda monopoli sumber daya alam di Tanah Papua. Perlu diingat oleh publik nasional, bahwa Kontrak Karya rezim pertama PT. Freeport Indonesia diputuskan dalam era sentralisasi Orde Baru dibawah rezim Soeharto di Tahun 1967 (Soeharto telah mengendalikan kekuasaan pada tahun 1967 setelah dirinya diangkat sebagai pejabat presiden oleh MPRS, berdasarkan Tap MPRS No XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967). Sehingga tidak mengherankan jika 2 tahun sebelum Pepera dilaksanakan tepatnya pada Tahun 1969, justru pada Tahun 1967 Pemerintah menyetujui penguasaan gunung emas di Tanah Papua diserahkan kepada korporasi asing yang berasal dari Amerika Serikat. Terlepas dari pro-kontra penyerahan gunung emas ke tangan asing, bertujuan sebagai barter penguasa orde baru pada saat itu yang telah membantu menggulingkan Soekarno atau sebagai mahar atas persetujuan Amerika Serikat untuk mendukung Referendum Pepera pada Tahun 1969 di Tanah Papua, yang pastinya rakyat dan bangsa Papua menjadi pihak yang dirugikan hingga hari ini.

grafik 2 masela & freeport

Berdasarkan grafik 2 diatas, terlihat betapa kecilnya kontribusi dana transfer bagi hasil pertambangan mineral (termasuk di dalamnya tambang Freeport) yang diserahkan ke daerah-daerah di Tanah Papua. Penerima terbesar dana transfer bagi hasil pertambangan mineral diterima oleh Kabupaten Mimika yang hanya mencapai Rp 495,34 Miliar, kemudian disusul oleh Provinsi Papua sebesar Rp 257,89 Miliar, Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 32,15 Miliar, Kabupaten Sarmi sebesar Rp 24,11 Miliar, Kabupaten Yahukimo sebesar Rp 22,62 miliar, Kabupaten Paniai sebesar Rp 22,43 miliar, Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp 20,92 Miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp 20,41 Miliar, Kabupaten Nabire sebesar Rp 20,28 Miliar, Kabupaten Waropen sebesar Rp19,60 Miliar, Kabupaten Tolikara sebesar Rp 18,90 Miliar, Kabupaten Keerom sebesar Rp 18,64 Miliar Rupiah, Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 18,22 Miliar, Kabupaten Jayawijaya sebesar 17,66 Miliar, dan Kabupaten Jayapura sebesar 17,63 Miliar. Adapun untuk 13 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kabupaten Supiori, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kota Jaya Pura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Biak Numfor masing-masing menerima dana transfer bagi hasil pertambangan mineral sebesar Rp 17,54 Miliar.

grafik 3 masela & freeport

Grafik 3 diatas, justru menunjukkan betapa besarnya cadangan proven yang dimiliki oleh PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua yang juga disertai dengan besarnya nominal penjualan mineral utama di wilayah operasi pertambangan mereka di Tanah Papua yang terdiri dari mineral Emas (Au) dan Tembaga (Cu). Berdasarkan laporan produksi yang terkonsolidasi oleh PT. Freeport Indonesia menunjukkan di Tahun 2014 saja pihak Freeport mampu menjual 1,17 Juta Ons mineral emas di tambang Freeport dari total cadangan proven yang terkonsolidasi sebesar 28,20 Juta Ons. Sedangkan laporan penjualan mineral tembaga yang berasal dari tambang Freeport di Tanah Papua ditahun yang sama mencapai 0,66 Miliar Pound dari total cadangan proven yang terkonsolidasi sebesar 29,00 Miliar Pound. Dengan demikian bisa dibayangkan berapa akumulasi produksi mineral emas dan tembaga yang telah diambil dari perut bumi Papua yang telah berlangsung sejak operasi di Tahun 1967. Hanya Tuhan yang maha tahu bagaimana tikus-tikus serakah yang terus merampas kekayaan sumber daya alam bangsa Papua dan membiarkan rakyatnya hidup dalam kemiskinan absolute dengan praktek monopoli pusat dan mekanisme subsidi yang menghina bangsa Papua sebagai warga kelas rendahan.

Pemerintah berusaha untuk memperbaiki keadaan dan ketimpangan distribusi kesejahteraan di Tanah Papua dengan menawarkan Otsus Papua pada Tahun 2001 (dengan lahirnya Undang-Undang Osus Papua Nomor 21 Tahun 2001). Lantas pemberian Otsus sejak Tahun 2001 hingga 2016 ini, dianggap telah melayani dan mensejahterakan rakyat Papua, atas pengambil-alihan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua dengan sistem monopoli yang berlangsung sejak Tahun 1967. Dana Otsus betul-betul telah menjelma menjadi “penghinaan” terhadap eksistensi bangsa Papua. Dalam perspektif orang-orang pusat, mereka memandang rakyat dan bangsa Papua hanya sebatas kebutuhan bantuan subsidi uang dari pusat, sehingga orang-orang pusat merasa paling berhak untuk menahan, mengatur dan mengelola sendiri kekayaan gunung emas dan tembaga di Tanah Papua, dengan tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kembali ke rakyat dan bangsa Papua.

Ketika berbicara landasan pembatalan opsi usulan dari SKK MIGAS dan Kementerian ESDM terhadap pengembangan kilang LNG di blok Masela Maluku dalam model offshore, dengan mempertimbangkan pembangunan masyarakat di daerah penghasil, yang bertujuan agar terjadi dampak multiplayer efek bagi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar di daerah penghasil. Justru rumus hitung-hitungan dalam perdebatan elit-elit pusat tersebut, tidak memperlakukan persoalan Freeport dalam isu yang sama yaitu didasarkan pada keinginan dan aspirasi kolektif rakyat Papua yang menghendaki impian yang sama untuk menjadi daerah yang mandiri dan berkembang. Padahal ratusan diskusi telah berusaha disampaikan oleh delegasi Pemerintah Republik di Tanah Papua kepada otoritas pusat untuk mempertimbangkan aspirasi rakyat daerah di Tanah Papua.

Pada hari ini, sudah tidak ada tawaran dari delegasi rakyat dan bangsa Papua kepada otoritas pusat. Tidak perlu berdiskusi lagi untuk merencanakan dana otsus, sudah sepatutnya rakyat Papua meminta untuk mengembalikan dana otsus ke Jakarta, sebab pemberian dana otsus diyakini sebagai alat legitimasi pusat untuk “menyombongkan diri” bertindak sewenang-wenang memonopoli kekayaan sumber daya alam di Tanah Papua. Pemberian dana otsus seolah-olah menghapus perampasan hak-hak bangsa Papua atas kekayaan alamnya sendiri dengan intrik “perebutan kekuasaan” yang berlangsung sejak Tahun 1967 silam. Tidak perlu pula otoritas Pusat ribut-ribut lagi untuk memperpanjang kontrak Freeport dengan skema sentralisasi IUPK, demikian pula dengan rencana pembangunan smelter yang akan dikerjakan bersama-sama antara Freeport-Newmont di wilayah Gresik, Jawa Timur. Tekad rakyat Papua untuk mengembalikan dana otsus dan menghapus undang-undang otsus, serta menutup semua operasi pertambangan yang dikelola oleh PT. Freeport Indonesia telah mencapai konklusi yang bersifat final. Apapun yang dilakukan oleh pusat dengan pendekatan sentralisasi, diyakini 100% bukanlah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Papua.

Java Centris Development (5.262 Triliun): Bangsa-Bangsa Serakah dan Tipu-Menipu Anggaran

terus berjuang

Senator Tanah Papua – Kebijakan tipu-tipu anggaran yang katanya besar bagi daerah Papua, dapat dibuktikan dari membedah komposisi anggaran Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Jawa Timur. Membedah komposisi anggaran kedua daerah tersebut, juga sebagai pembuktian perihal pentingnya keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap kebutuhan industrialisasi smelter pertambangan bagi Tanah Papua, dibandingkan meneruskan kebijakan sentralisasi pembangunan Smelter di Pulau Jawa, yang hanya semakin memperlebar kesenjangan pembangunan di Tanah Papua.

Kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami oleh bangsa Papua merupakan fenomena kegagalan Pemerintah Pusat dalam mendistribusikan sumber-sumber produksi yang menjadi kekuatan ekonomi bagi Tanah Papua, dengan masih dipertahankannya sentralisasi pembangunan di Pulau Jawa “Java Centris Development”.

Dalam realisasi pendapatan yang menjadi komponen anggaran daerah Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 39 daerah otonom yaitu 1 Provinsi, 9 Kota dan 29 Kabupaten, memiliki pendapatan dalam anggaran APBD di Tahun 2013 yang mencapai Rp 67,85 Triliun. Dari besaran anggaran yang mencapai Rp 67,85 Triliun  tersebut, ternyata kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur hanya yang mencapai Rp 17,19 Triliun.

Selain PAD, penyumbang terbesar pendapatan dalam anggaran APBD daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur bersumber dari dana transfer pusat yang terdiri dari Dana Perimbangan yang mencapai Rp 39,34 Triliun, beserta dana yang berasal dari alokasi Dana Penyesuaian yang mencapai Rp 7,88 Triliun.

Sedangkan untuk daerah-daerah di Provinsi Papua pada Tahun 2013, yang terdiri dari 30 daerah otonom yaitu 1 Provinsi, 1 Kota dan 28 Kabupaten, mencatat komposisi pendapatan dalam APBD 30 daerah otonom tersebut yang mencapai Rp 31,59 Triliun. Dari besaran pendapatan APBD sebesar Rp. 31,59 Triliun tersebut, ternyata kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 30 daerah otonom di Provinsi Papua hanya mencapai Rp 0,99 Triliun.

Penyumbang terbesar pendapatan dalam anggaran APBD daerah-daerah di Provinsi Papua bersumber dari dana transfer pusat, yang terdiri dari Dana Perimbangan yang mencapai Rp 22,67 Triliun, beserta dana yang berasal dari alokasi Dana Otsus sebesar Rp 4,70 Triliun dan Dana Penyesuaian sebesar Rp 2,46 Triliun.

Karena sifat Dana Perimbangan yang lebih didominasi untuk keperluan belanja rutin pemerintah daerah, sebagai contoh belanja pegawai, maka praktis keberadaan dana perimbangan tidak begitu berpengaruh dalam pembangunan di daerah.  Sehingga untuk mendukung pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah masih mengandalkan sumber PAD daerah, dan transfer dana pusat melalui Dana Penyesuaian/ penyediaan dana Otsus bagi daerah yang menerima dana otsus sepertihalnya daerah Papua.

Pada kenyataanya perbandingan perolehan PAD yang dapat digenjot oleh daerah-daerah di Provinsi Papua (PAD Provinsi Papua = 0,99 T) jauh lebih rendah dibandingkan perolehan PAD yang dimiliki oleh daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur (PAD Provinsi Jatim = 17,19 T). Daya serap PAD yang tinggi di Jawa Timur, disebabkan sebagian besar sentralisasi industri yang ada di Indonesia di bangun di daerah ini. Tingginya perolehan PAD dalam suatu daerah, menggambarkan kemampuan daerah tersebut untuk menopang fiskal daerahnya, dan mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat.

Dalam kasus Jawa Timur, PAD yang cukup tinggi, pada kenyataannya tidak mengurangi komposisi bantuan anggaran Pusat dalam menopang anggaran di APBD Jawa Timur. Hal ini dapat dibuktikan dengan tingginya alokasi Dana Perimbangan dan Dana Penyesuaian yang diberikan kepada daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2013. Besaran Dana Perimbangan yang dimiliki Jawa Timur yaitu Rp 39,34 Triliun, dan Dana Penyesuaian yang diterima oleh Jawa Timur mencapai Rp 7,88 Triliun.

Besaran Dana Penyesuaian pada Tahun 2013, yang dimiliki oleh daerah-daerah di Jawa Timur yang mencapai Rp. 7,88 Triliun, bahkan lebih tinggi dibandingkan Dana Otsus yang diterima oleh Provinsi Papua pada Tahun 2013  yang hanya mencapai Rp 4,7 Trilun.

Daerah dengan perekonomian sekuat Jawa Timur yang memiliki industrialisasi yang cukup besar, masih saja memperoleh alokasi anggaran yang nilainya jauh melebihi kapasitas anggaran yang dikelola oleh Provinsi Papua? bahkan terus menerus melakukan ekspansi industrialisasi di daerahnya dengan pembangunan smelter PT. Freeport di wilayah Gresik.

Para pengambil kebijakan di Jakarta mengetahui secara persis rendahnya kemampuan PAD daerah Papua, yang disebabkan penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang masih dalam kendali Pemerintah Pusat. Sampai kapanpun daerah Papua akan terus mengalami ketergantungan terhadap sumber pembiayaan pusat, sebab sumber kekuatan ekonomi Papua, di sentralisasi melalui kewenangan dan kepentingan Jakarta.

Seharusnya perhatian Jakarta untuk memperkuat perekonomian di Tanah Papua, didasarkan pada kebutuhan untuk pemerataan kekuatan industrialisasi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Sebagai contoh kekuatan mineral mentah yang selama ini tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan PAD Papua, seharusnya dimaksimalkan potensinya untuk memperkuat perekonomian dan fiskal yang ada di Tanah Papua, salah satunya dengan kepentingan divestasi saham dan pembangunan Smelter yang wajib dilakukan di Tanah Papua.

Dalam kasus smelter PT. Freeport, Tanah Papua jauh lebih membutuhkan dibandingkan daerah Jawa Timur yang sudah sudah penuh sesak dengan pembangunan industrialisasi di daerahnya. Dalam data pertumbuhan ekonomi nasional, kontribusi perekonomian daerah Jawa Timur mencapai Rp 1.354,36 Triliun atau sebesar 14,87% terhadap pertumbuhan PDB Nasional di Tahun 2013. Sehingga wajar jika PAD daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur dapat mencapai Rp 17,19 Triliun pada tahun tersebut. Sedangkan kontribusi untuk keseluruhan Pulau Jawa terhadap perekonomian nasional di Tahun 2013 mencapai Rp 5.262,60 Triliun atau setara dengan 57.78% terhadap pertumbuhan PDB Nasional di Tahun 2013.

Kekuatan perekonomian Jawa Timur yang mencapai Rp 1.354,36 Triliun, tidak juga mengurungkan niat mereka untuk terus merampas sumber kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh Provinsi papua. Ada apa dengan Jakarta dan kepentingan pulau Jawa terhadap Tanah Papua?

Jika saudara-saudara memandang bangsa Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengapa harus terdapat perlakuan diskriminasi dalam kepentinan pembangunan regional daerah di Tanah papua? Dana Otsus yang saudara-saudara berikan kepada bangsa Papua, bahkan lebih kecil dibandingkan Dana Penyesuaian yang diterima oleh daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur.

Membangun kekuatan ekonomi (the real power of economic) bagi Tanah Papua merupakan kepentingan yang sama terhadap pembangunan industrialisasi yang saat ini dimiliki oleh pulau Jawa. Kekuatan itu pulalah yang menjadikan Pulau Jawa sebagai penguasa pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apakah salah jika bangsa Papua meminta hak-haknya?

Stop bicara tentang anggaran yang besar melalui “SUBSIDI PEMERINTAH” berupa penyediaan Dana Otsus, yang tidak seberapa jumlahnya. Kini saatnya bangsa Papua “berdiri dengan kaki sendiri“, dengan memaksimalkan kekuatan sumber daya alam yang dimilikinya, untuk kepentingan membangun kemandirian pengelolaan fiskal di Tanah Papua.

Dimasa lalu, Bung Karno mendorong integrasi bangsa Papua kedalam Republik ini, karena merasa sebagai satu bangsa yang terjajah “senasib dan sepenanggungan”, sehingga membutuhkan wadah negara yang dapat menjamin hadirnya cita-cita bersama sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Lalu dalam praktek bernegara sepeninggal Bung Karno, banyak lahir para pemimpin nasional yang justru mempraktekkan kolonialisasi atas daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, termasuk apa yang saat ini sedang dialami oleh bangsa Papua. Dalam konspirasi para pemimpin nasional yang menganut paham sentralisasi, ideologi bernegara mereka adalah kepentingan-kepentingan yang direpresentasikan sebagai “tindakan untuk mengambil sebanyak-banyaknya sumber daya alam di daerah, lalu bersikap seperti para dermawan yang memberikan sedikit belas kasihan, berupa alokasi anggaran yang kelihatannya cukup  besar kepada daerah, tetapi sebenarnya daerah-daerah tidak menyadari bahwa seluruh sumber daya alam yang mereka miliki berada dalam kendali kekuasaan para penguasa nasional“.

People Power: Lawan Kolonialisasi di Tanah Papua, Freeport Harus Tutup Jika Mempertahankan Sentralisasi

INDONESIA-PAPUA-PROTEST-ANNIVERSARY

Senator Tanah Papua – Hegemoni penguasaan fiskal oleh Pemerintah Pusat dan pengabaian terhadap pemerataan pembangunan bagi Tanah Papua, berupa ketidakberpihakan pada pembangunan Industrialisasi Pertambangan yang menjadi kekuatan kemandirian ekonomi Tanah Papua, merupakan bentuk pengingkaran Pemerintah Pusat terhadap cita-cita konstitusi UUD 1945.

Semangat revolusi yang sedang terjadi di Tanah Papua, merupakan perjuangan untuk melawan kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat dalam mengalokasikan sumber-sumber produksi “industrialisasi smelter” yang hanya terus menerus melanggengkan sentralisasi pembangunan di Pulau Jawa. Padahal Tanah Papua secara fundamental sangat membutuhkan pembangunan Industri yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Tanah Papua.

Saya sebagai representasi dari suara rakyat dan bangsa Papua yang berada di Parlemen Pusat, akan menanggalkan sumpah jabatan saya sebagai seorang penyelenggara negara, dan mengembalikan seluruh atribut yang diberikan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), jika Jakarta dengan keegoisannya, terus melanjutkan kebijakan yang merampas hak-hak bangsa Papua untuk dapat memiliki kemandirian fiskal dan terbebas dari ketergantungan fiskal yang kronik yang telah diciptakan oleh Jakarta.

Tidak ada artinya jika keberadaan saya sebagai seorang Legislator yang mewakili kepentingan perjuangan bangsa dan rakyat Papua, tetapi hanya menjadi boneka atas segala kepentingan dan keserakahan Jakarta. Segala bentuk penjajahan dan penindasan dengan modus penguasaan sumber daya alam yang terjadi di Tanah Papua, harus segera dihentikan baik atas nama konstitusi “UUD 1945 dan Pancasila” dan nilai-nilai “equality” yang diyakini oleh setiap bangsa di dunia.

Gerakan people power yang terjadi pada hari ini merupakan puncak dari setengah abad perjalanan kolonialisasi sumber-sumber produksi di Tanah Papua, yang selama ini terus didiamkan oleh para cendekiawan maupun para pemimpin di Tanah Papua. Namun kali ini, sebagai bagian dari Penyelenggara Negara, saya menyatakan sikap dengan penuh keyakinan bahwa praktek kolonialisasi atas sumber daya alam di Tanah Papua harus segera dihentikan.

Aneh bin ajaib namanya jika Pusat tetap bersikeras membangun hilirisasi industri smelter di Pulau Jawa, padahal sumber mineral mentah berada di Tanah Papua. Katanya negara Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, yang meletakkan distribusi keadilan ekonomi bagi setiap daerah sebagai asas yang melandasi kebijakan bernegara.

Bahkan bung Karno sendiri menegaskan bahwa sosialisme pancasila itu mendorong peran negara untuk hadir bagi kepentingan semua daerah “multi region” dan bukan hanya untuk kepentingan pulau Jawa. Namun praktek di hari ini menunjukkan Pusat lebih mementingkan sentralisasi pembangunan di Pulau Jawa dibandingkan memberikan kesempatan bagi Tanah Papua untuk membangun kekuatan ekonominya secara mandiri.

Jika praktek bernegara telah meninggalkan semangat revolusi 45 dan meneruskan praktek penguasaan fiskal pusat melalui sentralisasi kekuatan ekonomi, maka saya sebagai Legislator yang dipilih oleh rakyat dan bangsa Papua, menyatakan sikap untuk tidak akan tunduk dan patuh dengan kebijakan “egosentris” yang di ambil oleh Pusat.

Bangsa dan rakyat Papua harus memulai revolusi sosial di Tanah Papua, dengan memboikot seluruh aktivitas PT. Freeport Indonesia, sebagai bentuk perlawanan atas keputusan sewenang-wenang Jakarta yang tidak lagi sejalan dengan perintah konstitusi dan semangat untuk menolak setiap bentuk penjajahan bagi setiap bangsa di dunia.

Mulai hari ini seluruh elemen bangsa Papua, yang terdiri dari rakyat Papua baik yang berada di Tanah Papua, maupun yang tersebar diberbagai pulau di Nusantara, beserta seluruh unsur Penyelenggara Negara, termasuk Anggota DPR RI dapil Papua, Gubernur Papua, DPRP Papua, MRP Papua, Bupati, dan DPRD Kabupaten di Tanah Papua menyerukan suara perlawanan terhadap keputusan yang hanya menguntungkan Pemerintah Pusat.

Sentralisasi pembangunan industri yang hanya memperkuat pulau Jawa sebagai basis pembangunan Industri, merupakan proses dehumanisasi bangsa dan rakyat Papua, karena terus menempatkan Tanah Papua sebagai warga bangsa kelas 3, yang tidak pantas untuk memiliki kemandirian pembangunan ekonomi, dan terus menerus mendesain ketergantungan Tanah Papua terhadap setiap kepentingan Jakarta.

Otsus Plus Membongkar Sentralisasi Fiskal Pemerintah Pusat di Tanah Papua

papua butuh mandiri-1

Senator Tanah Papua – Pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, mendapatkan kritik dan koreksi yang tajam dari kalangan masyarakat luas di Tanah Papua. Sejumlah persoalan yang terkait substansi masalah yang dihadapi di Tanah Papua belum mampu dipecahkan oleh Otsus versi Tahun 2001. Sejumlah persoalan mendasar seperti rasa keadilan, distribusi kesejahteraan, penguatan kemandirian fiskal, keberpihakan pada masyarakat asli Papua, dan rekonsiliasi Tanah Papua sebagai tanah damai, serasa masih jauh dari harapan yang dicita-citakan oleh rakyat di Tanah Papua.

Atas kesenjangan yang terjadi dalam Otsus versi Tahun 2001, aspirasi kolektif masyarakat di Tanah Papua mencoba menginisiasi perombakan materi Otsus yang telah dipandang mengalami kegagalan dalam menjawab substansi persoalan di Tanah Papua.  Otsus Plus merupakan rekonstruksi dari solusi ketatanegaraan yang bisa ditawarkan oleh masyarakat Papua yang masih menghendaki integrasi bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa Otsus Plus, maka dipastikan akan sangat mengganggu proses integrasi dan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Papua.

Substansi yang di dorong dalam Otsus Plus merupakan resolusi yang dapat menjawab kelemahan yang dimiliki oleh Otsus versi Tahun 2001. Otsus Plus bagi Tanah Papua merupakan bentuk implementasi dari konsensus bernegara yang tertuang dalam empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Sebagai fundamental filosofi bernegara, Pancasila telah diakui sebagai sistem nilai yang membentuk “idealitas” tentang tujuan bernegara oleh bangsa nusantara. Didalamnya terdapat nilai-nilai universal yang diakui kebenarannya, termasuk nilai keadilan yang terus diperjuangkan oleh rakyat di Tanah Papua sampai hari ini.

Demikian halnya pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, bahwa konsensus bernegara di ilhami oleh konsepsi tentang kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran. Konsepsi tentang “unity” diyakini sama kuatnya dengan keinginan yang luhur untuk terbebas dari penjajahan, memiliki kedaulatan sebagai bangsa, tercapainya keadilan dan  kemakmuran bersama sebagai sebuah bangsa.

Pemerintah Pusat tidak boleh melanggengkan pendekatan kekerasan dan konflik untuk memecahkan persoalan berbangsa di Tanah Papua. Akar masalah bersumber dari rasa keadilan dan distribusi kesejahteraan di Tanah Papua serta bukan berasal dari kekerasan fisik dan konflik. Oleh karena itu melanggengkan pendekatan konflik, akan semakin memperkuat gerakan radikalisme yang justru menghilangkan kepercayaan rakyat Papua terhadap peran negara.

Oleh karena itu, kehadiran draft Otsus Plus dipandang sebagai resolusi ketatanegaraan yang dapat menuntaskan persoalan di Tanah Papua, dengan pendekatan yang lebih menyejukkan “soft” dan dapat menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Papua secara konstitusional dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan desentralisasi Pemerintahan Daerah di Tanah Papua, pada hari ini masih menyisakan ketergantungan fiskal “keuangan” yang sangat kronik terhadap bantuan fiskal dari Pemerintah Pusat. Dana untuk menyokong pelaksanaan desentralisasi Pemerintahan Daerah di Tanah Papua, banyak menyerap belanja Pemerintah yang bersumber dari dana-dana APBN. Ketergantungan fiskal daerah Papua terhadap bantuan keuangan Pusat bersumber dari penguasaan mayoritas kepentingan sumber daya alam, baik migas maupun pertambangan yang sepenuhnya menjadi otoritas Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan desentralisasi pengelolaan fiskal daerah, terutama bagi daerah seperti Tanah Papua, yang memiliki kekuatan sumber daya alam tetapi masih mengalami ketergantungan fiskal terhadap keuangan pusat, merupakan bentuk kegagalan politik desentralisasi ala Pemerintah Pusat untuk mendistribusikan sumber-sumber pengelolaan fiskal yang mendorong kemandirian daerah di Tanah Papua.

Divestasi saham yang sedang diperjuangkan oleh elemen masyarakat asli di Tanah Papua merupakan sumber kekuatan fiskal yang dapat memperkuat pengelolaan keuangan Pemerintahan Daerah di Tanah Papua. Kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia oleh daerah Papua, akan menyediakan dana bagi hasil atas dividen “profit” dengan proporsi pembagi berdasarkan kepemilikan saham. Selain itu, daerah Papua juga akan menerima proporsi dana bagi hasil dari perolehan transaksi saham di bursa efek berupa keuntungan “capital gain”.

Dalam kepentingan pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua, diharapkan dapat menjadi stimulator terhadap potensi pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua. Kekuatan Industri hilirisasi pertambangan dapat mendobrak kebuntuan perekonomian yang selama ini menyebabkan tidak berimbangnya arus barang yang keluar maupun masuk ke wilayah Papua melalui daerah-daerah pengekspor barang dan jasa, dari sentra-sentra industri di Pulau Jawa.

Akibat imbalance yang terjadi dalam neraca perdagangan antar pulau di dalam negeri, harga kebutuhan pokok di Tanah Papua mengalami inflasi harga yang jauh lebih tinggi dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia. Untuk mengembalikan keseimbangan neraca perdagangan antar pulau, maka wilayah Papua wajib membangun Industri di tanahnya sendiri, yang bertumpu pada kekuatan sumber daya alam yang dimilikinya, sehingga dapat menyeimbangkan neraca perdagangan antara pulau, termasuk dengan Pulau Jawa.

Pulau Jawa saat ini telah menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 58,51% terhadap pertumbuhan PDB Nasional. Hal ini dikarenakan di Pulau Jawa sendiri, memiliki jumlah Industri sebanyak 19.773 (atau 82,59%). Sedangkan performa ekonomi di Tanah Papua hanya menyumbang 1,21% bagi regional Provinsi Papua dan 0,69% bagi regional Provinsi Papua Barat. Rendahnya kontribusi pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, disebakan karena mall-industri “tidak terbangunnya industri di Tanah Papua”.

Oleh karena itu, pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua, merupakan bentuk political will Pemerintah Pusat untuk memberikan keadilan distributif bagi upaya pembangunan perekonomian di Tanah Papua dan pada gilirannya menciptakan kemandirian ekonomi serta fiskal bagi Tanah Papua.

Inisiatif untuk memperkuat tujuan desentralisasi fiskal bagi Tanah Papua, melalui pendekatan ketatanegaraan “Otsus Plus” yang mencakup didalamnya kepentingan divestasi saham PT. Freeport Indonesia dan kepentingan pembangunan smelter PT. Freeport di Tanah Papua, merupakan jalan keluar atas krisis kebangsaan yang terjadi di Tanah Papua, karena ketidakpercayaan masyarakat asli Papua terhadap segala kampanye politik dan propaganda kesejahteraan yang selama ini menjadi retorika Pemerintah Pusat.

Otsus Plus, pengelolaan kemandirian fiskal, saham bagi rakyat Papua, Smelter yang wajib di bangun di Tanah Papua, adalah keinginan yang sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, justru memperkuat integrasi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika ketidakpuasan dan ketidakpercayaan rakyat di Tanah Papua terobati dengan komitmen dan tindakan nyata untuk memperkuat pengelolaan fiskal di Tanah Papua.

Otsus Plus di Hadang Skenario Pusat: Jaminan Investasi Smelter di Jawa 1,46 Triliun dan 30% Saham Freeport Milik Pusat

???????????????????????????????????????

Senator Tanah Papua – Rakyat di Tanah Papua memendam tekad yang sangat kuat untuk menghadirkan kemandirian fiskal bagi Tanah dan rakyatnya. Melalui Otsus Plus, asa tersebut terkonsolidasi dan semakin menguat untuk tidak lagi berdiam diri, menjadi penonton diatas tanah sendiri.  Namun tekad yang dibangun dalam semangat Otsus Plus, sepertinya harus menghadapi tantangan yang cukup kuat dari skenario Pemerintah Pusat untuk terus menerus menguasai sumber daya alam yang kaya di Tanah Papua.

Mereview kesepakatan yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2014, antara PT. Freeport Indonesia bersama Pemerintah Indonesia, telah disepakati adanya renegosiasi kontrak baru yang memuat beberapa materi pokok diantaranya ketentuan areal konsesi PT. Freeport Indonesia, pembagian royalti dan pajak, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, muatan lokal, dan kelanjutan dari operasi pasca tahun 2021 (setelah kontrak PT. Freeport Indonesia berakhir).

Saat ini PT. Freeport Indonesia masih memiliki saham yang terkonsolidasi atas cadangan mineral (emas, tembaga, perak, besi, belerang) terbesar di Tanah Papua yang mencapai 90,64% saham (upadate oktober 2014). Aset cadangan mineral yang dimiliki PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua termasuk cadangan emas dan tembaga dengan deposit terbesar di dunia yang berada di distrik mineral Grasberg.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati oleh Pemerintah Pusat, ketentuan yang telah dibahas dalam renegosiasi kontrak karya PT. Freeport secara garis besar menyangkut dua materi pokok yaitu pertama pengembangan pengolahan dan pemurnian tembaga beserta peningkatan kapasitas pemurnian di Indonesia, dan kedua menyangkut ketentuan divestasi saham yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia dengan kepemilikan 30% saham.

Pemerintah Pusat ternyata hanya menyepakati pembangunan Smelter untuk pengolahan dan pemurnian tembaga. Tetapi tidak memasukkan pengolahan dan pemurnian emas, perak, besi dan belerang kedalam renegosiasi kontrak yang telah disepakati.

Hal ini tentu saja sangat merugikan rakyat di Tanah Papua, sebab sepanjang 20 tahun di masa mendatang (setelah kontrak berakhir di tahun 2021), pengelolaan cadangan mineral termasuk emas yang ada di perut bumi Papua, tidak dapat dimaksimalkan peruntukannya, padahal nilai keekonomian emas sangat tinggi dibanding tembaga. Ditambah lagi dengan hilangnya potensi pendapatan dari hasil pengolahan dan pemurnian dari jenis mineral perak, besi, dan belerang yang sangat kaya di Tanah Papua.

Pemerintah Pusat terlihat hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, untuk sekedar mengejar kepentingan dalam menjatah pembangunan Smelter dan hanya mengejar kepemilikan saham sebesar 30% untuk dimiliki sendiri.

Nilai divestasi saham sebesar 30% tersebut sebenarnya berasal dari hitung-hitungan tambahan dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Pusat yaitu sebesar 9,36%. Rencananya PT. Freeport Indonesia bersedia untuk melepaskan sebagian kepemilikan saham mereka sebesar 20,64%.

Dalam skenario yang telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat, rencananya tambahan divestasi saham sebesar 20,64% tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke PT. Aneka Tambang Tbk. Menurut PT. Freeport Indonesia, kebijakan divestasi tersebut untuk menjamin keberlangsungan operasi pertambangan di Tanah Papua yang akan memulai kontrak baru, mulai tahun 2022 hingga tahun 2041 mendatang.

Menurut pihak PT. Freeport Indonesia, renegosiasi terhadap kontrak karya yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU), dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Pemerintah Pusat, sebagai bentuk jaminan hukum dan fiskal pasca berakhirnya kontrak karya PT. Freeport Indonesia di Tahun 2021. Sehingga mereka dapat melanjutkan program investasi dalam skala besar dan dalam jangka panjang untuk pengembangan cadangan mineral (emas, tembaga, perak, besi, belerang) bawah tanah.

Sebagai bentuk keseriusan atas disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) bersama Pemerintah Pusat, maka PT. Freeport Indonesia menyediakan jaminan pendanaan untuk membangun Smelter di Pulau Jawa dengan anggaran sebesar Rp 1,46 Triliun.

Diharapkan investasi smelter tersebut dapat mendukung upaya yang sedang dilakukan saat ini di distrik mineral Grasberg dengan pengembangan dalam skala yang sangat besar, berdurasi panjang, dengan kualitas bijih mineral yang tinggi. Diharapkan pada tahun 2017 mendatang, bijih mineral di wilayah Grasberg dapat memproduksi sekitar 240.000 metrik ton bijih per hari.

Jika PT. Freeport Indonesia mampu membujuk otoritas pemerintahan nasional, agar memperpanjang kontrak penguasaan lahan pertambangan terbesar di Tanah Papua hingga menjelang tahun 2041 mendatang, dengan memberikan janji-janji penyertaan saham bagi Pemerintah Pusat dan pembangunan Smelter di Pulau Jawa yang disertai jaminan anggaran sebesar Rp. 1,46 Triliun. Lalu manfaat bagi rakyat dan Tanah Papua dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah itu dalam hal apa?

Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat hanya menguntungkan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat, tetapi meninggalkan Tanah Papua menjadi daerah yang terus menerus tergantung dari belas kasihan Pemerintah Pusat. Tidak ada satupun item dari materi yang disepakati oleh Pemerintah Pusat yang terkait dengan renegosiasi kontrak PT. Freeport Indonesia yang menyatakan “mendukung kemandirian fiskal di Tanah Papua, oleh karena itu rencana divestasi saham dan pembangunan Smelter harus melibatkan rakyat di Tanah Papua?“.

Seharusnya kegiatan pembangunan Smelter dalam pertambangan mineral bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral dalam negeri yang peruntukkannya untuk meningkatkan manfaat mineral bagi rakyat dan kepentingan pembangunan daerah (Konsiderans PP No.1 Tahun 2014 dan Pasal 103, 170 UU No.4 Tahun 2009).

Semangat membangun kemandirian pengelolaan fiskal daerah yang bersumber dari kekuatan ekonomi di Tanah Papua adalah sesuatu yang di pandang wajar. Selama ini, paradigama desentralisasi penyelenggaraan otonomi daerah hanya sebatas pendelegasian otoritas pusat dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pelayanan umum.

Sehingga tidak mengherankan, fokus konsep desentralisasi yang diterapkan oleh pemerintah cenderung memperbesar alokasi anggaran untuk kepentingan belanja rutin, seperti belanja gaji pegawai dan pos-pos pengeluaran wajib pemerintah daerah lainnya. Hal ini justru menciptakan ketergantungan fiskal yang kronik dan parah bagi daerah-daerah seperti Papua.

Disisi yang lain, Pemerintah Pusat tidak memberikan solusi kewenangan untuk menjalankan desentralisasi fiskal yang berfokus pada pengelolaan potensi keuangan daerah. Pemerintah selalu mengeluh, telah mengeluarkan anggaran belanja yang semakin hari semakin besar untuk daerah, namun tidak memberikan solusi yang dapat mendorong penguatan pengelolaan fiskal daerah, termasuk di Tanah Papua.

Tetapi giliran Pemerintah Pusat menjatah habis pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kekuatan daerah, sebut saja kekayaan sumber daya mineral di Tanah Papua, Pemerintah Pusat tidak pernah mau terbuka dalam membahas kepentingan mereka atas daerah-daerah yang dijadikan lumbung pendapatan bagi kepentingan fiskal Pemerintah Pusat.

Polemik yang terjadi dalam pembangunan Smelter PT. freeport Indonesia juga mengindikasikan adanya campur tangan kepentingan Pusat yang lebih besar untuk menjatah pengelolaan fiskal yang bersumber dari cadangan mineral (emas, tembaga, perak, besi, belerang) yang kaya di Tanah Papua.

Terdapat tumpang tindih kepentingan yang mengaburkan semangat pembangunan desentralisasi fiskal bagi Tanah Papua, karena Pemerintah Pusat dengan leluasa dapat menetapkan standarisasi yang menurut Pusat dapat menguntungkan pihaknya, tetapi belum tentu menguntungkan Papua.

Untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan desentralisasi fiskal yang kuat dan berdikari di atas kekuatan sumber daya yang dimiliki oleh Papua, maka sudah sepantasnya rakyat di Tanah Papua mendorong pemberlakuan materi Otsus Plus sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kemandirian fiskal bagi pelaksanaan desentralisasi pemerintahan di Tanah Papua.

Otsus Plus harus segera dirumuskan, untuk melindungi kepentingan rakyat di Tanah Papua, dengan mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua yang ditujukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan menghilangkan ketergantungan Tanah Papua atas pemberian Pusat.

Otsus Plus Bagi Papua Merupakan Kehendak Sejarah

papua bird-1

Senator Tanah Papua – Memasuki masa-masa 100 tahun berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejarah panjang konflik regional di negeri ini belum juga menandakan akan segera berakhir. Negeri ini mengalami pergolakan internal yang cukup serius dengan berbagai konfllik regional yang menyisakan sejarah kelam negeri Nusantara.

Pada awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh para the founding fathers telah berkonsensus mendirikan negara dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. Itulah yang kemudian menjadi dasar kebijakan politik bernegara yang wajib dijalankan oleh setiap pemimpin nasional.

Bangsa Papua sebagai bagian dari bangsa Nusantara yang kemudian mengalami unifikasi bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah 18 tahun usia proklamasi 45 (unifikasi secara resmi pada tahun 1963), pada awalnya memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya cita-cita bernegara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi bangsa Papua.

Bangsa Papua kemudian mengalami degradasi moral bernegara bersama bangsa Indonesia yang ditunjukkan dengan ketidakpuasan elemen rakyat Papua akan keseriusan Pemerintah menghadirkan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana yang dicita-citakan dalam konsiderans konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan regional di Tanah Papua, merupakan kunci yang akan turut serta mempengaruhi nasib negara-bangsa Nusantara bernama Indonesia dalam masa-masa memasuki era 100 tahun berdirinya negara-bangsa Indonesia.

Negeri Paman Sam “Amerika Serikat” membutuhkan waktu 101 tahun lamanya untuk memasuki masa-masa awal tanpa permasalahan yang cukup serius terkait dengan konflik regional. Tercatat sepanjang tahun 1776 yang ditandai dengan deklarasi kemerdekaan Republik Amerika Serikat dari kolonialis Inggris, hingga menjelang tahun 1877 dengan berakhirnya rekonstruksi perang saudara antara Amerika Utara dan Amerika Selatan, sepanjang masa-masa itu negeri Paman Sam menghadapi pergolakan bernegara yang cukup serius.

Pelajaran penting dalam sejarah bernegara di Amerika Serikat, konflik regional diantara elemen bangsa Amerika berhasil dituntaskan dalam masa 100 tahun usia berdirinya negeri Paman Sam tersebut. Rekonstruksi atas perang saudara yang berkepanjangan yang menandai berakhirnya 100 tahun masa-masa kelam konflik regional, terbayar dengan lahirnya negara baru pada akhir abad ke-19 yang kemudian menjadi cikal bakal negara dengan kekuatan ekonomi dan militer yang akan menentukan sejarah dunia setelahnya.

Cita-cita negara Nusantara bernama Indonesia yang hendak mendorong terwujudnya sebuah negara yang kuat dan bahkan menjadi negara yang mampu menyaingi negara-negara besar dan kuat lainnya seperti Amerika Serikat dan China, akan sulit terwujud apabila masa-masa krusial memasuki usia 100 tahun berdirinya bangsa dan negara Indonesia tidak mampu menuntaskan persoalan regional di Tanah Papua.

Persoalan di Tanah Papua selama ini mendapat treatmen yang keliru, sehingga tidak pernah benar-benar menuntaskan ketidakpuasan bangsa Papua atas kesenjangan yang terjadi di Tanah Papua. Pendekatan Pemerintah selama ini, diumpamakan seperti Dokter yang salah menerapkan diagnosis penyakit yang berdampak pada pengobatan yang keliru, bahkan berdampak pada tindakan mallpraktek.

Akar persoalan di Papua bersumber pada masalah kesejahteraan, lalu kemudian dipolitisasi oleh faksi militer yang telah lama menguasai rezim Pemerintah Pusat dizaman Orde Baru yang kemudian terus saja bertahan hingga hari ini, dengan menerapkan pendekatan keamanan dan darurat militer atas bangsa Papua.

Terlihat cukup jelas, para penganut paham militeristik yang menguasai politik kekuasaan negara sejak awal tidak berniat serius menempatkan resolusi atas permasalahan di Tanah Papua. Pilihan mereka yang terus saja eksis hingga hari ini adalah menebar ketakutan di tengah-tengah bangsa Papua, dengan tujuan untuk menguasai “rasa takut masyarakat“.

Praktek memelihara ketakutan masyarakat sipil merupakan konstruksi negara-bangsa yang menganut paham keamanan tradisional. Negara yang mengadopsi paham ini, memandang bahwa model keamanan konvensional yang berbasis kekuatan militer sebagai wujud pertahanan kedaulatan negara atas ancaman yang datang dari dalam, maupun dari luar.

Jika ketidakpuasan bangsa Papua disikapi sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, yang menjadi pertanyaan terpentingnya adalah apakah kehendak bangsa Papua untuk dapat menikmati akses kesejahteraan bagi segenap rakyat Papua, itu dipandang sebagai keinginan yang tidak pantas diterima oleh rakyat Papua?

Menebar ketakutan dan unjuk kekuatan militer atas bangsa Papua yang menghendaki perbaikan di segala dimensi kepentingan pembangunan di Tanah Papua, adalah pendekatan yang kontra-produktif terhadap penuntasan persoalan regional di Tanah Papua.

Pada saat ini dengan dirumuskannya rekonstruksi undang-undang Otsus versi Tahun 2001 kedalam rancangan undang-undang Otsus Plus diharapkan dapat menjembatani penuntasan persoalan Papua berdasarkan kepentingan yang dikehendaki oleh rakyat dan bangsa Papua.

Formula treatmen yang tepat dan solutif atas persoalan ketidakpuasan rakyat di Tanah Papua, harus mengacu pula pada kehendak dan keinginan kolektif rakyat di Tanah Papua. Resolusi tersebut sedang berada dihadapan Pemerintah Pusat melalui upaya mendorong diundang-undangkannya Otsus Plus bagi Tanah Papua.

Pada hari ini, bangsa Papua bukanlah sebuah bangsa yang dapat terus menerus, menerima perlakuan diskriminatif, melalui serangkain peran propaganda “menebar rasa takut” di tengah-tengah bangsa Papua. Hal itu justru semakin menguatkan gerakan radikalisme dan memperdalam kebencian terhadap simbol-simbol pemerintah dan militer di tengah-tengah rakyat dan bangsa Papua.

Bangsa Papua tidak menghendaki untuk mengkalim kekayaan minyak yang ada di pulau Natuna, tidak pula menghendaki kekayaan mineral dan hutan yang ada di pulau Kalimantan, serta bangsa Papua tidak pula berkeinginan merampas hak-hak bangsa lainnya yang ada di Nusantara.

Bangsa Papua hanya menghendaki takdir dari sejarah perjalanan panjang perjuangan rakyat di Tanah Papua untuk dapat memiliki kemandirian “dapat berdikari” dalam pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah, beserta eksistensi kultural yang menjadi simbol pemerintahan rakyat Papua sebagai bagian dari bangsa Nusantara.

Otsus Plus Bukan Undang-Undang Diskriminasi, Tetapi Penyelamat NKRI

perjuangan papua

Senator Tanah Papua – Perspektif diskriminasi undang-undang terletak pada ketidakadilan terhadap pelaku “subyek” yang dipandang mendapatkan porsi ketidakadilan atas pemberlakuan suatu undang-undang. Pertanyaannya kembali kepada konteks masalah, siapakah yang selama ini mendapatkan diskriminasi dan ketidakadilan yang terjadi di Tanah Papua?

Justru sumber masalah adalah masyarakat asli Papua selama ini menjadi komunitas masyarakat yang terbelakang dan tertinggal. Masyarakat asli Papua selalu menjadi subyek pesakitan dari setiap kompetisi yang diciptakan melalui regulasi yang mengabaikan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua.

Penikmat pembangunan di Papua lebih di dominasi oleh kaum migran, kepentingan investasi atas sumber daya alam Papua justru memperkuat pembangunan di daerah lain, ini tentunya serangkaian bentuk ketidakadilan yang terjadi di Tanah Papua. Realitas yang terjadi di masyarakat asli Papua justru bertolak belakang dengan harapan yang dicita-citakan tentang social justice bagi rakyat di Tanah Papua. Kesenjangan itulah yang memicu ketidakpuasan masyarakat asli Papua terhadap peran Negara selama ini di Tanah Papua.

Upaya rakyat di Tanah Papua untuk berdikari atas pengelolaan sumber daya keuangan daerah, terhalangi dengan konspirasi pemerintah pusat yang masih saja ingin mendominasi sumber daya alam di Tanah Papua. Alih-alih menciptakan kemandirian keuangan daerah, Pemerintah Pusat lebih mengedepankan pendekatan “bapak memberi hadiah kepada anak” berupa ketergantungan finansial yang berkepanjangan terhadap Pusat.

Inisiatif rakyat di Tanah Papua untuk memiliki saham sendiri di PT. Freeport juga terhalangi dengan belum adanya regulasi yang tertuang dalam Otsus versi tahun 2001, yang menegaskan adanya kewajiban bagi setiap investor yang ada di Tanah Papua untuk menyediakan ruang kepemilikan bagi rakyat Papua atas pengelolaan sumber daya alam.

Upaya empowerment yang dilakukan melalui perangkat regulasi perundang-undangan adalah sarana yang menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk berpihak pada mereka yang lemah dan subyek yang mengalami ketidakadilan. Jika Otsus Plus dipandang sebagai undang-undang diskriminasi, lalu diskriminasi bagi siapa? justru undang-undang Otsus Plus dirancang untuk memulihkan harkat dan martabat rakyat Papua dari inequality yang selama ini menjadi simbol diskriminasi terhadap masyarakat asli Papua.

Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Otsus versi Tahun 2001, hendak dipecahkan dalam rancangan Otsus Plus yang di inisiasi oleh para cendekiawan dan stake holder di Tanah Papua. Disatu sisi masyarakat yang menunjukkan ketidakpuasan atas permasalahan di Tanah Papua terus menerus menyuarakan referendum. Resolusi Otsus Plus tidak boleh hanya menjadi jalan tengah yang memoderasi persoalan di Tanah Papua dengan retorika kosong belaka.

Otsus Plus harus menggambarkan kebutuhan rill masyarakat asli Papua, sehingga rakyat yang selama ini menunjukkan ketidakpuasan dalam bentuk pilihan perjuangan dengan gerakan bersenjata, dapat menerima sepenuhnya konsensus bernegara dalam pangkuan NKRI dengan tangan terbuka tanpa harus menyimpan kekecewaan yang berkepanjangan yang terus menerus mengilhami konflik berdarah di Tanah Papua.

Jika negara tidak becus mengurus persoalan Papua, jangan salahkan jika radikalisme yang terjadi di masyarakat asli Papua akan terus tumbuh dan memperkuat gerakan persatuan masyarakat asli Papua yang terus mendorong referendum di Tanah Papua.

Sebagai masyarakat yang termarginalkan, aneh rasanya jika masyarakat asli Papua yang selama ini menjadi subyek ketidakadilan, dituduh bertindak diskriminatif karena menghendaki pemberlakuan undang-undang Otsus Plus.

Tujuan yang ingin dicapai dalam kerangka Otsus Plus bukanlah materi regulasi yang mengehendaki adanya pembentukan negara otonomi Papua. Tetapi terjemahan secara kontekstual dalam hubungan ketatanegaraan yang tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substansi yang hendak diperjuangkan dalam Otsus Plus adalah sudut pandang empowerment rakyat asli Papua yang tidak lagi harus mengacu pada definisi-definisi menurut  pendapat Pemerintah Pusat. Masyarakat asli Papua harus bisa merumuskan sendiri resolusi yang terbaik bagi pembangunan masyarakat asli Papua sendiri

Mendikte kehendak rakyat untuk memperbaiki kondisi di Papua, atas pertimbangan dan inisiatif dari orang di luar Papua adalah sesuatu yang akan kembali menciptakan regulasi yang gagal, karena tidak kontekstual dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh rakyat di Tanah Papua.

Nilai-nilai yang tertuang dalam rancangan Otsus Plus sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip NKRI, bahkan resolusi yang di tawarkan dalam Otsus Plus dapat menyelamatkan NKRI.

Dalam konsiderans undang-undang tentang pemerintahan Aceh yang masih berlaku hingga saat ini, menegaskan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang telah di atur dalam perundang-undangan.

Dalam sistem pemerintahan yang dibentuk berdasarkan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menegasikan “tidak mengharamkan” adanya klausul daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Jika Otsus Plus dipandang sebagai regulasi yang memuat ancaman terhadap NKRI, maka tentunya seluruh pranata perundang-undangan yang mengatur tentang kekhususan daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan produk yang bertentangan dengan NKRI.

Apa jadinya jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang selama ini menjadi master konstitusi atas regulasi bernegara ternyata dipandang sebagai ancaman terhadap NKRI?

Jika demikian adanya atas pendapat pihak-pihak yang tidak menghendaki resolusi konflik Papua dengan resolusi ketatanegaraan “Otsus Plus“, maka tidak ada jalan lain lagi selain Papua harus meminta referendum kepada Republik ini.

Presiden Mendeklarasikan Dialog Kebangsaan Untuk Tanah Papua di Hari Natal

kedamaian bagi papua

Senator Tanah Papua – Mempertahankan resolusi persoalan di Tanah Papua dengan jalan kekerasan dan konflik tidaklah dapat menuntaskan substansi masalah yang terjadi di Tanah Papua. Pendekatan militeritik terbukti telah gagal mendatangkan kedamaian dan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Papua.

Rakyat Papua adalah masyarakat “bangsa” yang memiliki keadaban dan tradisi yang luhur. Hal itu ternodai dengan tindakan kekerasan militeristik yang memicu konflik berkepanjangan dan gelombang kekerasan terhadap masyarakat sipil yang tidak pernah ada habisnya di Tanah Papua.

Presiden dalam sela-sela kunjungannya ke Tanah Papua, bertepatan dalam momentum hari Natal, telah menyatakan sikap akan membuka ruang dialog bagi pemecahan persoalan di Tanah Papua. Menurut Presiden, ruang dialog merupakan sarana yang efektif untuk menemukan solusi bersama yang didasarkan pada kehendak luhur rakyat Papua dan cita-cita perjuangan rakyat Papua.

Presiden memberikan contoh penuntasan persoalan di beberapa daerah yang bisa dirumuskan dengan jalan dialog. Namun persoalan di Tanah Papua tidaklah semudah persoalan yang dihadapi oleh Presiden yang saat itu menjabat sebagai Walikota dan Gubernur.

Terdapat kompleksitas masalah yang telah berumur 53 tahun yang melandasi persoalan di Tanah Papua. Namun jalan tengah yang ditawarkan dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak pernah tuntas menyentuh akar persoalan yang ada di Tanah Papua.

Penerapan Otonomi Khusus di Tanah Papua hanya menampilkan “casing” otsus semata tetapi lemah pada penerapan substansi yang dikehendaki oleh rakyat di Tanah Papua yaitu penguatan masyarakat asli Papua sebagai pemilik tanah dan sumber daya alam serta pemilik “legacy”  kultural yang menjadi kekhususan bagi Tanah Papua.

Standar ganda Pemerintah Pusat memberlakukan pendekatan otonomi khusus bagi Tanah Papua, sangat kontras dengan jenis otonomi khusus yang diberlakukan di daerah Aceh. Perbedaan itu terletak pada jenis pemberlakuan sistem ketatanegaraan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Aceh dan akses terhadap pengelolaan kekayaan daerah termasuk sumber daya alam yang juga mendapat perlakuan khusus di daerah Aceh.

Sedangkan bagi Tanah Papua tidak ditemukan penyelenggaraan pemerintahan “praktek ketatanegaraan” yang bersifat khusus bagi Papua dan pemberlakuan khusus bagi pengelolaan kekayaan daerah termasuk sumber daya alam di Tanah Papua.

Aceh memiliki sejumlah keuntungan yang selama ini tidak dimiliki oleh Tanah Papua. Keuntungan yang dikehendaki sama oleh rakyat Papua sekalipun selalu mendapat resistensi dari Pemerintah Pusat.

Pemberlakukan standar ganda oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sistem pemerintahan daerah “sistem ketatanegaraan” tergambar dalam kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan Aceh yang didasarkan pada implementasi keistimewaan Aceh dan urusan pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan yang didasarkan pada kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.

Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, Aceh memiliki undang-undang sendiri yang mengatur terkait penerimaan dana bagi hasil pajak dan penerimaan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya hidrokarbon “migas” dam sumber daya alam lainnya bagi daerah Aceh.

Implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Aceh telah memperkuat substansi perjuangan rakyat Aceh atas kekhususan masyarakat, tradisi/ kultur masyarakat Aceh dan pengelolaan sumber daya keuangan daerah serta pengelolaan sumber daya alam bagi daerah Aceh.

Sedangkan bagi Tanah Papua, substansi yang dikehendaki oleh rakyat di Tanah Papua terkait kemandirian pengelolaan keuangan daerah dan sumber daya alam di Tanah Papua, disertai dengan penguatan kelembagaan masyarakat asli Papua dan penguatan peran masyarakat asli dalam Pemerintahan tidak tertuang dengan cukup tegas dalam Otsus bagi Tanah Papua.

Sehingga tidak mengherankan jika Pemerintah Pusat boleh sewenang-wenang menunjuk perusahaan nasional untuk menjatah porsi saham PT. Freeport dan merelokasi pembangunan smelter PT. Freeport di luar Tanah Papua, sebab dalam ketentuan Otsus versi tahun 2001 tidak memberikan ruang yang cukup tegas bagi hak  rakyat di Tanah Papua atas pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari unsur terpenting dalam Otsus yang diberikan.

Solusi atas kesenjangan yang terjadi dalam penerapan otonomi khusus di Tanah Papua, dapat dirumuskan kedalam 7 permasalahan utama yang tertuang dalam rancangan Otsus Plus, yang meliputi: 1). Protection of fundamental rights of the indigenous people of Papua, 2). Recognition of identity of the Papuan people, 3).Affirmative policies for the indigenous people of Papua, 4). Accelerated development, 5). Redistribution equitable development, 6). Representation of indigenous people of Papua in various sectors, 7). Reconciliation to Papua as a land of peace.

Pada era pemerintahan presiden Gusdur, pemerintah pernah menetapkan kebijakan dialog untuk penuntasan masalah Aceh dengan pendekatan “Damai Melalui Dialog”, karena tidak menyentuh substansi persoalan, kebijakan ini tidak memberikan kemajuan yang berarti bagi resolusi konflik di Tanah Rencong, yang kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Mei 2002 dengan diselenggarakannya Dialog Jenewa.

Presiden pada hari ini telah mendatangi secara langsung Tanah Papua dan telah menyatakan sikap untuk membuka ruang dialog yang selebar-lebarnya bagi rakyat di Tanah Papua. Namun substansi yang hendak di diskusikan tidaklah boleh keluar dari tujuan utama yang ingin dicapai yaitu memperkuat peran dan kedudukan masyarakat asli Papua atas penyelenggaraan pemerintahan khusus di Tanah Papua, pengelolaan sumber daya keuangan daerah dan pengelolaan sumber daya alam untuk menciptakan kemandirian bagi rakyat di Tanah Papua.

Jika Presiden menghendaki adanya ruang dialog bagi rakyat di Tanah Papua, maka sudah seharusnya ruang dialog tersebut di bangun diatas landasan yang benar-benar memecahkan substansi persoalan di Tanah Papua dan tidak hanya menampilkan “retorika” otsus yang jauh dari harapan rakyat di Tanah Papua.

Dibutuhkan waktu yang cukup panjang oleh Presiden saat ini, untuk memulai “dialog kebangsaan” bersama rakyat di Tanah Papua, dalam rangka merumuskan substansi persoalan di Tanah Papua. Letak permasalahan terdapat pada “standar ganda” Pemerintah Pusat terhadap rakyat di Tanah Papua. Oleh karena itu Pemerintah Pusat perlu membuktikan ittikad baiknya untuk menuntaskan akar persoalan di Tanah Papua dan menghapus pendekatan konflik terkait tuntutan rakyat Papua untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu social justice.