Willem Wandik (Wakil Bangsa Papua)

Beranda » Tanah Papua

Category Archives: Tanah Papua

QUO VADIS Penyidikan Beasiswa Papua: BARESKRIM Gagap Hukum, Gubernur LUKAS ENEMBE Tidak Bersalah

Wakil Bangsa Papua – Penyelidikan dugaan korupsi Beasiswa Pendidikan di Provinsi Papua secara resmi dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipikor yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri. Namun sasaran penyelidikan dugaan penyimpangan dana beasiswa yang menyasar Gubernur Papua Lukas Enembe, merupakan keputusan yang sangat prematur dan salah alamat. Sebab, dalam pertanggung-jawaban secara administrasi dan kinerja anggaran, urusan daerah di sektor Pendidikan berada dibawah otoritas Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Papua.

Tentunya menjadi pertanyaan secara akademik, apakah berdasarkan “hukum materil”, Bareskrim memiliki cukup bukti untuk menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pusaran kasus, yang di duga sebagai perbuatan tipikor?

Dalam konstruksi pasal pasal tipikor yang digunakan sebagai pisau analisis untuk meng-eksaminasi (menguji) apakah “penetapan status tersangka” Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai dengan kaidah hukum pidana? ataukah justru semakin memperlihatkan motif “non-yuridis” yang lebih menunjukkan praktek mafia hukum di institusi kepolisian (Gubernur secara sengaja dijadikan subyek kriminalisasi), karena tidak didukung dengan “fakta hukum” yang logis dan relevan (dasar penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, bertentangan dengan akal sehat).

Berdasarkan konstruksi pasal-pasal tipikor yang lazim diterapkan dalam penyelidikan/ penyidikan kasus tipikor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan kasus korupsi beasiswa selalu dihadapkan pada penggunaan pasal-pasal berikut ini:

  1. Dugaan pertama: Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Tentang perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.
  2. Dugaan kedua: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Tentang perbuatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dengan menyalahgunakan otoritas jabatan yang ada pada dirinya.
  3. Dugaan ketiga: Pasal 55 KUHP — Tentang perbuatan penyertaan
  4. Dugaan keempat: Pasal 415 KUHP — Tentang membiarkan/membantu orang lain melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam hal jabatannya
  5. Dugaan kelima: Pasal 416 KUHP — Tentang membuat laporan administrasi palsu dalam hal jabatannya.

Dalam dugaan yang pertama, unsur-unsur pidana yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terdiri dari:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum
  2. Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi
  3. Merugikan keuangan negara

Penjelasan Pasal 2 ayat 1:

Subyek perkara tipikor dalam kasus beasiswa pendidikan, harus dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penanggung jawab anggaran di SKPD/OPD (organisasi perangkat daerah) dalam hal ini Dinas Pendidikan  Provinsi Papua. Sebab berdasarkan kewenangannya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Papua, bertanggung-jawab untuk menetapkan kuota penerimaan beasiswa tidak mampu/berprestasi, yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Nomor….. /Tahun ……), dengan mencatumkan:

  1. Jumlah sasaran peserta didik penerima bantuan beasiswa tidak mampu/berprestasi.
  2. Besaran alokasi dana yang diterima dalam Rupiah.

Adapun mekanisme pencairan dana juga diatur dalam SK Kepala Dinas selaku penanggung jawab anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi, apakah pencairan dana dilakukan setiap Triwulan/ disetiap Semester berdasarkan proposal beasiswa yang masuk dari Sekolah/Universitas yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Jika secara administrasi, proses pengajuan usulan beasiswa, masuk ke kantor OPD Dinas Pendidikan, yang kemudian ditetapkan kedalam bentuk SK Kepala Dinas, menyangkut mekanisme penetapan quota dan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing peserta didik, yang menjadi pertanyaan, apakah masuk akal, jika dugaan korupsi Beasiswa justru “membidik” gubernur sebagai calon tersangka tunggal? dimana letak kesalahan Gubernur jika menyangkut tugas dan tanggung-jawab Kepala Dinas Pendidikan?

Jangankan menyoal tema “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, persoalan mendasar menyangkut “wewenang siapa” yang perlu dijadikan subyek pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, “wajib” dipertanyakan oleh setiap orang, termasuk publik di Tanah Papua. Keputusan prematur penyidik yang mengkualifisir wewenang Kepala Dinas dalam menetapkan “kuota dan jumlah penerima dana beasiswa, dalam bentuk Surat Keputusan/SK”, yang justru diartikan sebagai “rangkaian perbuatan” yang dilakukan oleh Gubernur Papua, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akal sehat (apalagi jika dikaitkan dengan due process of law).

Common sense: penanggung jawab anggaran secara administrasi dalam OPD Dinas Pendidikan Papua adalah Kepala Dinas, bukan Gubernur Papua.

Menyoal tuduhan kedua dalam Pasal 3 UU Tipikor, terlebih dahulu mencermati unsur-unsur pidananya, sebagai berikut:

  1. Menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi
  2. Menyalahgunakan wewenang
  3. Merugikan keuangan negara

Penjelasan pasal 3:

Redaksi Pasal 3 diperkuat dengan adanya redaksi “penyalahgunaan wewenang, menyangkut jabatan tertentu”, hal ini yang tidak dimiliki oleh Pasal 2 ayat 1. Namun makna “setiap orang” dalam pasal 2 ayat 1, juga mengacu pada redaksi “pejabat negara” yang sinonim dengan maksud “penyalahgunaan wewenang karena jabatan” dalam pasal 3.

Penjelasan atas unsur-unsur pidana dalam Pasal 3, telah dijelaskan secara gamblang dalam paragraf diatas, yang mempertegas, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk menetapkan “kuota dan jumlah dana” yang ditetapkan kedalam bentuk Surat Keputusan/SK Kepala Dinas (Nomor …../ Tahun …….).

Dalam penjelasannya, mekanisme pencairan dana bantuan beasiswa tidak mampu/beprestasi dimulai dari tahapan, pengajuan pencairan dana beasiswa yang dilakukan oleh “Bendahara Pengeluaran” ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Setelah mendapatkan persetujuan dari Pemda, Bendahara Pengeluaran kemudian membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyerahkannya ke Bank yang ditunjuk (Bank Papua) untuk dibukukan menggunakan rekening Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

Setelah dana di transfer ke rekening Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua, atas persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas, kemudian Bendahara pengeluaran mencairkan dana bantuan beasiswa tidak mampu/berprestasi melalui Bank Papua, untuk diberikan kepada peserta didik/mahasiswa yang tercantum dalam Surat Keputusan/SK Kepala Dinas tentang kuota penerima beasiswa dan besaran jumlah beasiswa yang diterima.

Dalam rangkaian proses pencairan dana beasiswa, terlihat jelas, peran masing-masing pejabat terkait “yang berwenang karena jabatannya, berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor” yang dibagi kedalam peran Kepala Dinas yang menandatangani persetujuan pencairan dana melalui rekening Kantor Dinas Pendidikan, beserta peran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan yang berwenang mengeluarkan SPM dan menarik dana dari perbankan untuk diserahterimakan kepada peserta didik/Mahasiswa Papua.

“Wewenang” yang dimaksud dalam Pasal 3 dalam pencairan dana beasiswa pendidikan berdasarkan kronologis diatas, sama sekali tidak menyangkut “wewenang” yang melekat pada jabatan Gubernur Papua. Sehingga, dimana letak hubungan kausalitas Jabatan Gubernur Papua dalam dugaan korupsi yang sedang memperkarakan jabatan Gubernur Papua Lukas Enembe?

Menyangkut tuduhan Pasal penyertaan “medepleger” sebagai sangkaan alternatif yang tercantum dalam Pasal 55 KUHP, yang biasanya diikutsertakan dalam tuduhan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Tipikor, harus dapat membuktikan “tuduhan” pelaku utama atau orang yang melakukan/ pejabat yang melakukan suatu perbuatan pidana (sebutannya: pleger).

Perlu menjadi catatan penting, penyidik biasanya menggunakan pasal “penyertaan” dalam KUHP sebagai sangkaan alternatif, jika penyidik merasa khawatir, dugaan menyangkut “subyek” pelaku dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3, yang mengacu pada redaksi “setiap orang” atau “pejabat negara karena kewenangannya” tidak dapat dikualifisir sebagai pelaku utama. Bisa jadi, penyidik merasa perlu untuk menyediakan sangkaan alternatif, berupa “turut serta melakukan perbuatan pidana/medepleger” dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pendidikan Papua, karena tidak yakin dengan subyek pelaku utamanya.

Namun berdasarkan analisis “kewenangan” yang dapat dibuktikan secara administrasi, baik dalam kewenangan menetapkan “kuota dan jumlah penerimaan dana” maupun mekanisme pencarian dana melalui bendahara pengeluaran atas persetujuan/tanda-tangan Kepala Dinas, melalui nomor rekening Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua, maka maksud “pleger” dalam peristiwa pidana tersebut, adalah Kepala Dinas Pendidikan atau Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Dimana salah satu dari keduanya dapat dikualifisir sebagai “pejabat yang ikut serta/medepleger”, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.  Dalam kaca-mata hukum pidana, kedua pejabat tersebut, baik Kepala Dinas maupun bendahara pengeluaran, dipandang telah melakukan perbuatan “pelaksanaan”.

Sekali lagi, berdasarkan pembuktian akademik “narasi ilmiah”, dugaan korupsi bantuan beasiswa pendidikan di Provinsi Papua, sama sekali tidak menyangkut jabatan yang melekat pada Gubernur Papua Lukas Enembe. Kedudukan Gubernur Papua hanyalah sebagai penanggung-jawab anggaran secara ketatanegaraan (penyelenggaraan anggaran Pemerintahan Daerah), bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) PAPUA.

BARESKRIM POLRI TIDAK BOLEH ABUSE OF POWER..

 

 

 

Rakerda Partai Demokrat: Tanah Papua Kunci Kejayaan Nusantara 100 Tahun Mendatang

masa depan nusantara di tanah PapuaWakil Bangsa Papua – Puji syukur kita panjatkan atas limpahan kasih Tuhan Yesus Kristus, yang telah mempertemukan kita kembali dalam sebuah forum Rakerda Partai Demokrat yang diselenggarakan di wilayah paling timur nusantara, sebuah wilayah yang menjadi pintu terakhir penegasan kedaulatan dan cita-cita kemerdekaan republik yang digagas oleh para pendiri bangsa “the founding father” melalui peristiwa bersejarah dan menentukan di Tahun 1969, yang melahirkan integrasi rakyat dan bangsa Papua melalui referendum kedalam pangkuan negara kesatuan republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Saya meyakini bahwa Tanah Papua menjadi kunci utama yang akan menentukan perjalanan sejarah bangsa-bangsa nusantara, ketika memasuki usia 100 Tahun berdirinya republik ini, yang merupakan fase pertama rekonsiliasi sejarah panjang bangsa Papua selama berintegrasi kedalam pangkuan republik. Sebagimana jika kita belajar dari perjalanan sejarah United States of America yang membangun negaranya sejak peristiwa Independence Dayproklamasi kemerdekaan” pada tanggal 4 Juli 1776 kemudian menghadapi masa-masa sulit konflik internal yang memicu “civil war of america” pada Tahun 1861-1865 yang menghadirkan perseteruan ideologi “perbudakan” antara kelompok yang menamakan diri sebagai negara konfederasi amerika yang mempertahankan perbudakan dan pusat pemerintahan Uni/Pemerintah (US) di Washington yang menolak perbudakan, sehingga setelah 101 Tahun masa Independence Day yang menandai berdirinya negara Republik Amerika Serikat (1776 – kompromi 1877), sejarah Amerika menemukan dirinya menjadi sebuah “nation” yang besar setelah berhasil melakukan rekonsiliasi nasional yang diawali oleh doktrin emansipasi Lincoln 1863, yang berakhir dengan kompromi pada tahun 1877.

Refleksi dari fase pertama rekonsiliasi United States of America yang diawali oleh peperangan besar diantara sesama anak bangsa Amerika, juga merupakan refleksi dari perjalanan sejarah rakyat dan bangsa Papua berdasarkan perspektif unifikasi bangsa-bangsa nusantara yang telah ditandai dengan momentum “independence day” pada 17 Agustus 1945 silam, di Jakarta. Pada tahapan rekonsiliasi yang memasuki 100 Tahun usia republik Indonesia, mensyaratkan adanya keterbukaan “opini”, koreksi “cara pandang”, dan rekonstruksi “ketatanegaraan” yang mengarahkan resolusi persoalan kebangsaan di Tanah Papua dengan pendekatan yang benar-benar “meninggalkan praktek sentralisasi dan monopoli yang selama ini menjadi penyakit Pemerintah Pusat”.

Penekanan frase masalah pada praktek berbau sentralisasi dan monopoli, terbukti dalam perjalanan sejarah yang dilaksanakan oleh orde baru (transisi supersemar 1966 – 1998), menjadi pemicu kemunduran pembangunan di daerah, seperti yang dialami oleh Tanah Papua. Jika pada saat itu terdapat pembangunan di kawasan nusantara, maka dipastikan pembangunan itu hanya terjadi di kawasan yang berdampingan dengan pusat Pemerintahan di Jakarta. Seluruh sumber daya investasi dan penanaman modal asing serta pinjaman utang luar negeri melalui lembaga-lembaga donor seperti IMF dan World Bank, ditujukan untuk membangun kawasan-kawasan utama di Pulau Jawa. Maka sentralisasi merupakan sumber penyakit dari kegagalan kekuasaan orde baru dimasa lalu untuk menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan mewujudkan pemerataan pembangunan bagi daerah seperti Tanah Papua.

Ketika era reformasi hadir, semangat pembaharuan yang menitikberatkan pada distribusi pembangunan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan keseluruh wilayah nusantara menjadi “isme” yang mempengaruhi praktek bernegara dan model kebijakan bernegara dari pusat hingga ke daerah-daerah. Salah satu momentum spesial yang dialami oleh Tanah Papua adalah lahirnya pengakuaan dalam sistem ketatanegaraan nasional terkait pelaksanaan pemerintahan daerah yang bersifat spesial “khusus” di Tanah Papua dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Konsep otsus Papua versi Tahun 2001 memang dipandang lebih baik dibandingkan pendekatan Pemerintahan Pusat terhadap urusan pemerintahan daerah di Tanah Papua pada era sebelum reformasi. Namun frase kalimat “dipandang lebih baik dibandingkan era orde baru” bukanlah “konsep ideal” atau “konsep terbaik” yang telah dicapai untuk memecahkan persoalan multisektoral di Tanah Papua. Melainkan sebagai kondisi yang dapat diterima apa adanya, sebagai sebuah hipotesa awal tentang bagaimana konsep membangun Tanah Papua yang sedang diujicobakan setelah 32 Tahun (1969-2001) menghadapi kenyataan praktek bernegara di Tanah Papua yang pernah terjebak dalam praktek sentralisasi oleh rezim orde baru di masa lalu. Harapan baru kemudian hadir di Tanah Papua setelah konsep orde baru (sentralisasi dan monopoli) berhasil ditumbangkan oleh para reformis di Tahun 1998 dan mendorong gelombang transisi nasional ke arah pemberian otonomi seluas-luasnya bagi daerah.

Diakui oleh elemen masyarakat asli Papua, setelah periode 15 Tahun masa pemberlakuan otsus Papua (2001-2016), tidaklah sesuai dengan harapan awal/ekspektasi rakyat Papua yang tergambar dari tingkat kemiskinan yang masih tinggi terhadap orang asli Papua, permasalahan infrastruktur yang masih mengalami defisit diberbagai sektor, high cost economy memicu inefesiensi penggunaan anggaran daerah yang banyak dihabiskan untuk mengkompensasi spending uang yang besar untuk memenuhi kebutuhan logistik dan harus mengorbankan tujuan utama pemanfaatan anggaran bagi pengentasan kemiskinan di masyarakat asli Papua, inflasi yang tinggi di kawasan-kawasan pedalaman yang dihuni oleh penduduk asli Papua menghadirkan ketidakpuasan terhadap warisan pembangunan yang hari ini sedang diupayakan oleh daerah maupun nasional karena pengabaian pembangunan yang telah berlangsung puluh tahun lamanya oleh rezim pusat dimasa lalu.

Permasalahan diatas merupakan refleksi perjalanan sejarah rakyat dan bangsa Papua dalam menghadapi pasang-surutnya kebijakan pusat terhadap berbagai persoalan domestik di Tanah Papua. Ditengah-tengah niat baik semua elemen berbangsa mencoba mereformulasi berbagai kebijakan bernegara dan sejauh mana setiap kebijakan pusat dapat meresolusi secara tepat berbagai persoalan di Tanah Papua, melalui momentum Rakerda Partai Demokrat (sebagai salah satu alat politik untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Papua) seyogyanya dapat menjembatani kebuntuan komunikasi yang selama ini terjadi pada elemen elit pusat “elit-elit nasional” yang masih saja berpandangan konvensional “politik mainstream orde baru” yang memandang isu Tanah Papua sebatas persoalan kemananan nasional “isu separatisme” sehingga patut diwaspadai sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional Indonesia.

Pada hari ini kita semua sedang berkumpul bersama-sama dalam sebuah forum Rakerda Partai Demokrat yang dilaksanakan disebuah tempat yang memiliki sejarah panjang dan penting bagi republik ini. Partai politik merupakan salah satu instrumen yang mewadahi kepentingan politik setiap warga negara. Partai politik merupakan terjemahan dari kehendak demokratis rakyat, untuk menyampaikan aspirasinya dalam sebuah negara demokratis. Partai politik seharusnya menjadi rumah aspirasi bagi seluruh rakyat untuk menyampaikan pandangan terbaiknya agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme bernegara. Sejalan dengan itu, Partai Demokrat telah lama menjadikan referensi “will public” menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi berpartai.

Partai Demokrat merupakan partai yang didirikan seiring lahirnya tuntutan reformasi 1998, yang diwarnai dengan ketidakpuasan terhadap praktek pemerintahan yang korup, kolutif dan nepotism, serta praktek sentralisasi urusan pemerintahan dan pembangunan yang dimonopoli oleh Pusat (memicu gelombang protes besar dari rakyat daerah yang meminta hadirnya desentralisasi kewenangan dan pemerataan pembangunan bagi daerah). Sehingga sebagai partai yang lahir dimasa-masa awal gelora reformasi hadir dalam kehidupan berbangsa, tentunya sangat mempengaruhi bagaimana Partai Demokrat meletakkan prinsip-prinsip berpartai dan berpolitik yang dibangun untuk mencapai tujuan reformasi politik dan ketatanegaraan nasional yang lahir bersamaan dengan lahirnya momentum reformasi.

Sudah saatnya berbagai elemen berbangsa di Republik ini untuk “mereset” kembali cara pandangnya tentang perjuangan rakyat dan bangsa Papua, yang harus menanggalkan pola berfikir yang sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh rezim militer yang berkuasa dimasa lalu, yang menempatkan isu Tanah Papua sebagai persoalan “keamanan nasional” yang masih saja mempengaruhi mentalitas penyelenggaraan bernegara yang digagas oleh Pemerintah Pusat pasca reformasi. Hal ini tentunya sangat disayangkan, sebab praktek bernegara dalam skala nasional telah banyak mengalami transisi, dan organ militer juga telah dituntut untuk melakukan reformasi secara institusional, namun dalam prakteknya di Tanah Papua, cara-cara lama dalam melihat persoalan Papua masih terus dipertahankan hingga hari ini.

5 Alasan Kuat Mengapa Harus Mendorong Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Memperkuat Kemandirian Tanah Papua

gambar-sampul lagi

Wakil Bangsa Papua – Cara pandang elit nasional dalam menentukan format kebijakan yang terbaik bagi Tanah Papua, yang bertumpu pada resolusi anggaran berbasis “subsidi” dan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan “isu keamanan nasional” merupakan pandangan yang usang dan perlu ditinggalkan. Pendekatan ini merupakan produk kebijakan yang telah gagal menghadirkan distribusi keadilan pembangunan, menimbulkan pertumpahan darah “banyak warga sipil yang tewas”, dan menjadi objek bisnis bagi para politisi dan birokrat nasional untuk memanfaatkan anggaran subsidi yang diberikan kepada Tanah Papua “pola bisnis pengusaha-politisi-birokrat”. Oleh karena itu, diperlukan resolusi yang benar-benar tepat untuk menjamin sustainabilitas program dan anggaran yang seharusnya bertumpu pada kekuatan sumber daya keuangan sendiri, agar dapat dikontrol oleh elemen masyarakat daerah bersama-sama unsur pemerintahan daerah (dan tidak dikendalikan oleh politisi, birokrat, pengusaha nasional, dikarenakan mekanisme anggaran yang panjang dan seringkali masuk angin ditengah jalan, seperti yang terjadi dalam banyak alokasi anggaran yang dikirim ke Tanah Papua ternyata sudah dijatah oleh Perusahaan X atas lobi anggaran ke Kementerian/Lembaga/Kepala Banggar/Pimpinan Komisi).

Resolusi yang dirumuskan ditujukan untuk mendorong kemandirian Tanah Papua dalam mengelola sumber pendapatannya sendiri yang bersumber dari desentralisasi pengelolaan sumber daya alam. Sehingga dalam kesempatan kali ini, kami menampilkan 5 alasan kuat mengapa resolusi kemandirian merupakan jalan keluar untuk memecahkan persoalan pembangunan yang tidak dapat dituntaskan dengan pendekatan “subsidi anggaran” yang selama ini menjadi role model kebijakan Pusat untuk memecahkan persoalan di Tanah Papua.

1.   Masalah ketidakcukupan anggaran

Permasalahan pembangunan di Tanah Papua menjadi antensi Pemerintah Pusat, belumlah selama usia integrasi bangsa Papua ke pangkuan republik ini. Jika menghitung usia integrasi Tanah Papua semenjak tahun 1969, maka dengan kehadiran afirmasi anggaran di era otsus barulah berlangsung selama 15 Tahun. Berbeda dengan Pulau Jawa yang telah memiliki infrastruktur yang memadai semenjak era penjajahan kolonial belanda, dimana pembangunan ruas jalan trans jawa dan rel kereta api telah menyediakan keuntungan infrastruktur yang mempercepat pembangunan kawasan jawa ketika memasuki era kemerdekaan. Sehingga tidak pantas rasanya jika afirmasi anggaran dengan masa waktu sependek itu di Tanah Papua dibandingkan dengan kesiapan pulau jawa untuk berlari membangun daerahnya yang didukung oleh infrastruktur yang telah terbangun sejak era kolonial belanda.

Tanah Papua berintegrasi kedalam pangkuan republik, juga tidak mengalami timing yang menguntungkan dalam perjalanan sejarahnya. Sebab diusia yang terbilang baru dalam proses integrasi bersama republik pada saat itu (Pepera 1969), Tanah Papua harus menghadapi kenyataan bahwa sistem pemerintahan nasional dikuasai oleh rezim orde baru yang menerapkan sentralisasi kekuasaan dan tentunya sentralisasi pembangunan di pulau Jawa (java centris development). Pada saat itu yang terjadi dalam setiap kepentingan pengelolaan anggaran pusat termasuk pinjaman-pinjaman utang melalui lembaga donor luar negeri (IMF, World Bank), diperuntukkan bagi pembangunan di Pulau Jawa. Sehingga pada saat itu, skema pembangunan nasional bersifat “java centris”. Selama kurun waktu pemerintahan orde baru, sangat sedikit yang bisa diharapkan untuk datangnya perubahan kebijakan nasional yang berpihak pada daerah-daerah tertinggal dan terbelakang sepertihalnya Tanah Papua. Sebab saat itu, kekuasaan pemerintahan berada pada rezim militer yang tidak membolehkan adanya demokrasi secara terbuka dan penyampaian aspirasi yang menentang kebijakan pusat.

Hingga di tahun 1998, era reformasi lahir membawa kabar baik bagi daerah seperti Tanah Papua untuk tampil menyuarakan ketimpangan pembangunan dan pengabaian pusat yang terjadi dalam waktu 29 Tahun lamanya berada dalam kekuasaan orde baru yang serba sentralistik dan monopolistik. Jauh lebih lama dari itu, pengerukan kekayaan sumber daya alam di Tanah Papua telah mendahului usia integrasi bangsa Papua kedalam pangkuan republik, yang terjadi sejak tahun 1967 melalui kontrak karya pertama PT. Freeport Indonesia dan terus berlangsung hingga menjelang berakhirnya Kontrak Karya ke-2 di penghujung Tahun 2020.

Sejarah sentralisasi dimasa lalu tidak bisa ditutup-tutupi, dan memandang penyediaan anggaran selama kurun waktu 15 Tahun untuk afirmasi Otsus dipandang telah mencukupi untuk memecahkan persoalan regional di Tanah Papua. Faktanya pada hari ini Tanah Papua masih terisolasi dan sebagian besar masyarakat asli Papua hidup dalam garis kemiskinan dan keterbelakangan. Anggaran yang dialokasikan melalui dana otsus tidaklah sebanding dengan luas wilayah daratan Papua yang sangat besar dengan tantangan geografis yang ekstrim, yang tentunya membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit untuk memecahkannya. Ketika Pemerintah Daerah membuat perencanaan pembangunan di kawasan yang masih terisolasi. Sebagian anggaran yang direncanakan tersebut banyak dihabiskan untuk kegiatan pengadaan barang yang harus di impor dari luar Papua. Ditambah lagi besarnya cost logistik yang dibutuhkan untuk memobilisasi sumber daya (termasuk barang) ke wilayah-wilayah pedalaman Papua. Inilah sebabnya sangat sedikit anggaran yang dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan real pembangunan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Berikut ini contoh cost pengiriman logistik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun 2014, terkait distribusi barang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:

grafik 1

Berdasarkan grafik 1 diatas, terlihat besaran ongkos pengiriman logistik beras untuk para Pegawai Negeri Sipil yang tersebar diseluruh Distrik yang terletak di kawasan pedalaman Provinsi Papua yang mencapai angka Rp 61,32 Miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya anggaran yang dihabiskan oleh Pemeritah Daerah untuk sekedar mengirim logistik beras dikawasan pedalaman Provinsi Papua. Hal yang sama pula dapat kita temukan dalam berbagai alokasi belanja barang milik Pemerintah Daerah yang banyak dihabiskan untuk sekedar membiayai jasa logistik pembangunan yang tergolong berbiaya mahal “high cost economy”.

2.   Tingginya angka kemiskinan

Realitas kemiskinan di Tanah Papua bukan merupakan hal yang baru, dan telah menjadi common sense di republik ini bahwa wilayah yang terletak di seberang paling timur Indonesia sebagai regional daerah yang mengalami masalah kesenjangan paling besar di republik ini. Disatu sisi daerah Papua merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya investasi perusahaan asing yang mengelola kekayaan sumber daya alam di Tanah Papua yang tersebar dari wilayah perairan hingga ke kawasan pedalaman Papua yang tidak tejangkau oleh arus modernisasi.

Realitas ini tentunya perlu dijawab oleh Pemerintah, khususnya penyelenggara negara yang memegang otoritas kekuasaan di Pusat yang paling menentukan arah kebijakan pembangunan di Tanah Papua. Hal ini didasarkan pada kewenangan pusat yang begitu sangat besar dalam menentukan kebijakan anggaran yang disediakan melalui dana otsus dan dana perimbangan lainnya yang dialokasikan dalam pagu anggaran APBN pusat, serta kewenangan pusat yang sangat besar dalam menentukan skema pelaksanaan undang-undang otsus Papua yang telah berlangsung selama 15 tahun dipraktekkan di Tanah Papua.

Sekian lama menyaksikan pergantian rezim yang berkuasa di Pusat, praktek otsus di Tanah Papua masih tidak merubah secara signifikan kondisi Tanah Papua yang masih menunjukkan tingginya angka kemiskinan di wilayah ini, hal ini dapat dilihat berdasarkan data kemiskinan di Papua dan Papua Barat:

grafik 2

Berdasarkan grafik 2 diatas, kita dapat mengetahui jumlah orang miskin di Provinsi Papua mencapai 898 ribu orang dan jumlah orang miskin di Provinsi Papua Barat mencapai 225 ribu orang, dengan total keseluruhan orang miskin di Pulau Papua mencapai 1,1 juta orang. Angka ini menunjukkan betapa tingginya kuantitas orang-orang yang berada pada masalah kesejahteraan yang tidak pernah terselesaikan dengan hadirnya regulasi otsus di Tanah Papua.

grafik 3

Berdasarkan grafik 3 diatas, dari keseluruhan jumlah orang miskin di Provinsi Papua, yang terbesar adalah jumlah orang miskin yang terdapat di daerah pedesaan yang mencapai 96,63%, sedangkan sisanya merupakan penduduk miskin di daerah perkotaan (kota-kota administrasi di Provinsi Papua) yang mencapai 3,37%. Selain itu fakta data menunjukkan bahwa persebaran penduduk asli Papua sebagian besar terdapat dikawasan pedesaan/perkampungan, sehingga tingginya angka kemiskinan di kawasan pedesaan menunjukkan profil kemiskinan yang menggambarkan besarnya tingkat keparahan kemiskinan yang dialami oleh penduduk asli Papua. Sehingga kehadiran otsus Papua perlu dipertanyakan fungsi dan kedudukannya dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang terjadi pada penduduk asli Papua. Selama ini, penikmat pembangunan di Papua dan alokasi anggaran yang didistribusikan ke Papua sebagian besar dinikmati oleh penduduk migran yang mencari opportunity ekonomi dari penyediaan dana-dana bantuan yang berasal dari pusat.

Ketika daerah seperti Tanah Papua tidak diberikan ruang untuk mendesain sendiri strategi pembangunan yang diarahkan untuk membangun masyarakat asli Papua, maka selama itu pula realitas kemiskinan tidak akan pernah bisa dituntaskan di Tanah Papua (selama ini kebijakan Pemerintah Pusat lebih mendominasi untuk menetapkan standar/norma dalam pelaksanaan fungsi anggaran maupun fungsi pembangunan melalui penyamaan definisi menurut cara pandang birokrat Jakarta). Kontrol yang kuat dalam persoalan pendapatan daerah dan monopoli pengelolaan sumber pendapatan, menjadikan Tanah Papua tidak dapat benar-benar mandiri untuk merencanakan pembangunan yang dikehendakinya. Tentunya setiap anggaran yang disediakan oleh Pusat menyertai standar dan nomenklatur yang berpihak pada definisi yang di desain oleh pusat. sampai sejauh ini, metode ini hanya membangun kawasan yang banyak di huni oleh penduduk migran, dibandingkan berorientasi pada pembangunan yang lebih berpihak terhadap penduduk asli Papua.

3.   Ketergantungan anggaran pusat

Persoalan berikutnya yang menjadi malapetaka dalam implementasi kebijakan pusat di Tanah Papua adalah terciptanya ketergantungan yang kronik terhadap sumber pendanaan subsidi pusat. Secara naluri tidak ada seorangpun yang mau menolak jika diberikan dana secara gratis oleh Pemerintah. Namun dalam konteks kehidupan bernegara dan berdaerah, sebuah daerah akan memiliki masa depan yang baik apabila dapat benar-benar membiayai segala kebutuhan pembangunan di daerahnya sendiri, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya dan mencapai target-target pembangunan yang dipandang penting dan strategis oleh masyarakat di daerahnya. Urusan pendanaan bukanlah semata-semata menerima bantuan dari Pemerintah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat daerah terhadap pembangunan nasional.

Tidak ada jaminan bahwa perekonomian nasional akan tetap mampu membiayai seluruh operasional pembangunan di seluruh kawasan nusantara yang mencapai luas wilayah 1,9 juta km2. Pada hari ini (dimasa Pemerintahan Jokowi) kita menyaksikan kesulitan Pemerintah Pusat untuk mendanai program-program pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat. Sumber masalahnya adalah terletak pada defisit penerimaan negara akibat rendahnya pendapatan negara dari sektor perpajakan yang mencapai angka Rp 300 Triliun.

Tanah Papua sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, terlihat naif ketika harus secara terus menerus menggantungkan sumber pendanaannya pada bantuan subsidi pusat (rakyat dan bangsa Papua seperti tidak memiliki harga diri sebagai sebuah warga bangsa yang seharusnya tampil menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bagi republik, dan bukan malah menjadi beban bagi keuangan negara). Tampak ada yang aneh dengan pengelolaan potensi pendapatan yang seharusnya lebih mengutamakan kemandirian daerah dibandingkan terus menerus menciptakan ketergantungan fiskal di Tanah Papua terhadap Pemerintah pusat. Berdasarkan data keuangan seluruh Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua dapat dilihat deskripsi ketergantungan sumber pendaan dari bantuan subsidi pusat diantaranya:

grafik 4

Berdasarkan grafik 4 diatas, menunjukkan besarnya ketergantungan fiskal di seluruh Pemerintahan Daerah di Tanah Papua yang mencapai 95,66% terhadap seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari subsidi pusat. Sedangkan Pemerintahan daerah di seluruh provinsi Papua hanya mampu mendanai struktur anggarannya secara mandiri sebesar 4,34%. Kondisi ini merupakan pertanda tidak sehatnya neraca keuangan Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi fokus pembenahan oleh Pemerintah Pusat, melalui peningkatan kemampuan daerah untuk mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri dan melepaskan ketergantungan tersebut sebagai solusi jangka panjang di Tanah Papua.

4.   Pengambilalihan Freeport

Persoalan Freeport bukanlah isu yang hanya menjadi tanggung-jawab Pemerintah Pusat saja. Jika itu menjadi doktrin kekuasaan pemerintah pusat, maka hal ini merupakan pembodohan yang sengaja dipertahankan oleh pusat untuk terus menerus membiarkan Tanah Papua menjadi daerah yang terbelakang dan sepenuhnya bergantung pada belas kasihan Jakarta. Tidak ada daerah yang menginginkan dirinya terus menerus tertinggal dan berharap selamanya pada bantuan Pemerintah Pusat.

Diakui bahwa sejarah integrasi bangsa Papua kepangkuan republik, penuh dengan peristiwa politik yang membagi Tanah Papua kedalam dua dimensi penting, pertama secara politik administrasi menjadi bagian dari kekuasaan republik, dan kedua aksesibilitas terhadap sumber daya alam yang dikuasai oleh pihak Amerika Serikat. Dua dimensi ini terus berjalan hingga hari ini, dan menyandera segala kepentingan sektoral rakyat dan bangsa Papua atas hak-hak asasinya sebagai bagian dari warga bangsa yang memiliki hak-hak konstitusional dan warga bangsa yang memiliki sumber daya alam yang melimpah di tanahnya sendiri.

Usia aneksasi sumber daya alam di Tanah Papua melalui legitimasi kontrak karya 1 dan 2 yang telah berlangsung selama 53 Tahun lamanya (1967-2020). Generasi-generasi pertama bangsa Papua dalam era pertama penguasaan sumber daya alam oleh asing telah banyak yang berpulang ke hadapan Tuhan. Namun aneksasi ini masih terus akan dilanjutkan melalui kewenangan monopolistik dan sentralistik yang dilakukan oleh rezim-rezim pusat. Sepertinya Pemerintah Pusat mengalami adiksi mentalitas untuk terus menerus memertahankan status quo “sentralisasi” dan “monopolistik” di Tanah Papua, seperti yang telah lama dimulai oleh rezim orde baru.

Sebagai anak negeri yang mencintai tanah leluhur dan  masa depan bangsa Papua, sudah sepantasnya untuk meminta hak-hak asasi yang bersifat “equal” bagi rakyat di Tanah Papua terhadap Pemerintah Pusat, untuk mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia melalui kepemilikan saham di perusahaan multinasional tersebut, sebagai pertanda adanya pengakuan dari negara terhadap hak milik rakyat dan bangsa Papua atas kekayaan sumber daya alamnya.

grafik 5

Berdasarkan grafik 5 diatas, Nilai saham yang dikuasai oleh induk Freeport McMoran mencapai 90,64% yang terdiri dari 81,28 saham induk dan 9,36% saham PT. Indocopper Investama yang telah terdelusi kembali ke Freeport McMoran. PT. Indocopper Investama merupakan perusahaan swasta nasional yang pernah memiliki saham PT. Freeport Indonesia dengan sebagian pembeliannya melalui mekanisme utang dan dijual kembali ke induk Freeport McMoran dengan keuntungan berkali lipat. Yang bertahan hingga hari ini adalah bagian saham Pemerintah sebesar 9,36% yang pernah dilepaskan oleh Freeport McMoran disaat perpanjangan kontrak karya kedua di Tahun 1990. Bagaimana nasib rakyat Papua hingga berakhirnya 53 tahun monopoli sumber daya alam oleh pihak asing dan pusat tersebut, hanyalah menjadi pekerja buruh dan tidak memiliki saham sedikitpun di perusahaan yang telah lama mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam di Tanah Papua.

Grafik diatas juga menampilkan pengelolaan sumber daya alam yang begitu sangat memprihatinkan, ketika usia pengelolaan pertambangan Freeport di Tanah papua telah berlangsung selama ½ abad lamanya, justru otoritas di republik ini membiarkan rakyat Papua hanya menjadi penonton atas perebutan kekayaan alam di negerinya sendiri. Kondisi ketergantungan fiskal dan permasalahan multisektoral di Tanah Papua, sama sekali tidak menyentuh nurani Pemerintah Pusat agar menyerahkan sebagian kepemilikan saham perusahaan multinasional tersebut kepada pewaris sah sumber daya alam yaitu rakyat Papua.

5.   Deadline dana otsus

Dana otsus sejak diberlakukan dengan hadirnya undang-undang otsus tahun 2001, menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Tanah Papua. Salah satu yang paling terasa adalah munculnya ketergantungan yang menahun (kronik) dan sulit dilepaskan dari bantuan-bantuan yang bersumber dari anggaran pusat. Hal ini disadari sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah di Tanah Papua, dimana gejala dari praktek dana otsus hanya menciptakan ketergantungan yang semakin parah kepada sumber keuangan pusat. Disatu sisi pemerintah pusat masih menyandera pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, dengan mekanisme sentralisasi dan monopolistik.

Kekhawatiran Pemerintah Daerah terhadap status dana otsus yang menimbulkan ketergantungan dan dapat membahayakan masa depan Tanah Papua, tentunya didasarkan pada argumentasi yang rasional. Diantaranya kekhawatiran elemen rakyat Papua pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua yang mengatur pembatasan “batas waktu” pengalokasian sejumlah kriteria anggaran yang  masuk dalam penyediaan dana otsus oleh Pemerintah Pusat. Dan hal ini diatur secara tegas “rigid” di dalam regulasi otsus nomor 21 tahun 2001 tentang otsus Papua dan Papua Barat.

Diantara pembatasan itu terlihat dalam kategori penyediaan anggaran yang bersumber dari bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam yang sebelumnya sebesar 70% sebagai bagian daerah akan menyusut menjadi 50% setelah 25 tahun otsus Papua diberlakukan (tepatnya di tahun 2026 mendatang). Selain itu pembatasan pengalokasian dana otsus juga menyangkut segala kriteria anggaran yang ditetapkan dalam pasal 34 ayat 3 yang hanya berlaku selama 20 tahun sejak diberlakukannya udang-undang otsus papua (tepatnya akan berakhir di tahun 2021 mendatang bertepatan dengan berakhirnya kontrak karya PT. Freeport Indonesia).

Untuk berhitung dengan konsekuensi batas waktu berlakunya sejumlah afirmasi anggaran yang akan diterima dalam implementasi dana otsus, seharusnya Pemerintah Pusat mengizinkan Pemerintah Daerah di Tanah Papua untuk memperoleh solusi alternatif dalam rangka mendukung sumber pendanaan dan menciptakan kemandirian dalam jangka panjang bagi Tanah Papua. Resolusi yang dipandang pantas untuk memperkuat agenda kemandirian Tanah Papua adalah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam ke penyelenggara pemerintahan daerah di Tanah Papua.

Dana Otsus Hinaan Bagi Bangsa Papua: Reaksi Balasan Surat Kementerian ESDM Atas Surat Kaukus Parlemen Papua & Papua Barat

Otsus hinaan bagi bangsa PapuaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

Jalan Prof. DR. Supomo, SH, No. 10 Jakarta 12870, Telp (021) 8307557, Fax (021) 83785103, Email: dbm@minerba.esdm.go.id

———————————————————————————————————–

Nomor     : 045/04/DJB/2016

Sifat          : Segera

Lampiran : Satu Berkas

Perihal      : Tanggapan Atas Permohonan pembelian Saham 10,64% PT. Freeport Indonesia Melalui Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat

Yang terhormat

Kaukus Parlemen Papua dan Papua Barat

Gedung MPR/DPR RI Nusantara 1 Lantai XI

Jl. Gatot Soebroto, Senayan

Jakarta, 10270

Sehubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-1067/M. Sesneg/D-2/HL.00.01/11/2015 tanggal 16 November 2015 perihal Permohonan Pembelian Saham 10,64% PT. Freeport Indonesia Melalui Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memperhatikan surat Saudara No. 09/Kaukus/Parlemen Papua-Papua Barat 11/2015 tanggal 2 November 2015 perihal Permohonan Pembelian Saham 10,64% PT. Freeport Indonesia (PT. FI) melalui Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan PP No.77 Tahun 2014 dijelaskan:
  • Pasal 112D ayat (2) huruf a menyebutkan: “Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan PP ini wajib melakukan ketentuan divestasi saham sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak PP ini diundangkan.
  • Peserta Indonesia (Pemerintah) telah memiliki saham 9,36% dalam PT. FI, maka PT. FI berkewajiban melakukan penawaran saham sebesar 10,64% kepada peserta Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2015, setelah satu tahun terbitnya PP No. 77 Tahun 2014
  • Pasal 97 ayat (6) menyebutkan “penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah 5 tahun sejak beroperasi
  • Pasal 97 ayat (2) menyebutkan “pemegang IUP operasi produksi IUPK operasi produksi wajib melakukan divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1b) kepada peserta indonesia secara berjenjang kepada: 1). Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 2). BUMN dan BUMD; 3). Badan Usaha Swasta Nasional;

Analisis surat Kementerian ESDM

Pendekatan legalitas yang didasarkan pada bunyi pasal-pasal yang di desain oleh Pemerintah Pusat (bukan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat – sebagai representasi rakyat) yang tertuang dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 adalah peraturan sepihak yang tidak memperhatikan aspirasi rakyat daerah yang menjadi subyek eksploitasi atas nama regulasi dan kepentingan Pusat.

Regulasi di desain oleh manusia-manusia yang menjabati sebuah lembaga negara yang memiliki otoritas/kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang didalihkan demi kepentingan negara. Setiap regulasi yang dinilai dapat mengunci kepentingan monopoli pusat atas kekayaan sumber daya alam di Tanah Papua, tentunya menjadi motivasi utama dalam regulasi PP yang diterbitkan oleh Pusat ini.

Jawaban surat dari Kementerian ESDM memang tidak secara tegas menolak atau mengiakan permintaan Kaukus Parlemen Papua dan Papua Barat. Namun penggunaan dalil Peraturan Pemerintah sebagai dasar argumentasi menunjukkan sikap Kementerian ESDM yang konsisten tanpa keragu-raguan sedikitpun untuk memuluskan pengambilalihan saham Freeport oleh Perusahaan nasional yang berafiliasi dengan BUMN (maksud dari redaksi secara berjenjang yang sengaja ditampilkan dalam surat Kementerian ESDM).

Luka yang dirasakan oleh rakyat dan bangsa Papua sejak aneksasi sumber daya alam di negerinya sendiri yang berlangsung dalam periode 1967-2021, sepertinya tidak akan mendapatkan solusi dari kebijakan bernegara. Pusat telah mengunci pengambilalihan saham Freeport dengan dalih dalih regulasi sepihak yang didesain untuk mengamankan agenda pusat sendiri.

Tidak ada rasa empati dan rasa malu sedikitpun yang ditunjukkan oleh penyelenggara negara di Pusat untuk merasakan penderitaan rakyat dan bangsa Papua setelah berpuluh tahun lamanya harus merelakan sumber daya alamnya dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan yang memberikan “glory” bagi siapa saja yang memiliki cadangan emas terbesar di dunia tersebut.

Yang perlu diingat oleh Pemerintah Pusat, pada hari ini seluruh elemen rakyat dan bangsa Papua telah menyadari semua permainan kotor kebijakan-kebijakan Pusat yang hanya menjadikan rakyat dan bangsa Papua sebagai sapi perah eksploitasi sumber daya alam di negerinya sendiri. Saya tidak yakin, apakah doktrin kebangsaan yang diajarkan oleh pendiri Republik akan dapat bertahan 20 atau 40 tahun di masa-masa mendatang di Tanah Papua. Sebab tidak ada doktrin di dunia ini yang bisa menentang rasionalitas dan kebenaran (rasa keadilan yang dirasakan dan dipikirkan oleh rakyat).

Keangkuhan elit pusat yang menetapkan standar regulasi yang menurut mereka baik untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, telah direkam dengan sangat baik oleh generasi generasi rakyat dan bangsa Papua. Apapun yang akan terjadi dengan nasib bangsa ini di masa masa mendatang, kami serahkan pada kehendak Tuhan dan kehendak sejarah.

Memang sejak awal integrasi bangsa Papua kepangkuan republik, telah diawali dengan aneksasi sumber daya alam yang lebih mendahului penyerahan secara dejure wilayah Papua ke pangkuan republik (kontrak karya Freeport mendahului proses Pepera). Jadi tidak mengherankan, sejak awal bangsa Papua hanya dijadikan barter politik internasional (Republik-US) untuk sekedar mengamankan perkawinan kepentingan sumber daya alam diatas Tanah Papua.

Pusat secara tidak sadar telah membenarkan perampasan sumber daya alam seperti yang terjadi pada era kolonial. Perbedaannya pada hari ini kolonisasi tersebut dilakukan melalui perjanjian internasional melalui badan-badan otoritas yang dianggap paling berwenang memberikan license atas nama hukum dan kedaulatan berwajah negara.

Tanah Papua juga merupakan bagian dari Republik, dimana penyelenggaraan pemerintahan republik dijalankan oleh organ-organ pemerintahan yang dipilih secara demokratis dan menurut asas-asas hukum republik. Tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua untuk menjalankan tujuan pembangunan nasional yang dapat menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat di Tanah Papua. Inilah tujuan yang selalu mendasari setiap doktrin regulasi yang diselenggarakan oleh organ bernama Pemerintah.

Dimasa Reformasi Pusat bersepakat untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya dalam amandemen UUD 1945 yang membentuk pondasi dasar pelaksanaan praktek desentralisasi yang hari ini dijalankan sebagai platform ketatanegaraan nasional. Justru yang patut dipertanyakan mengapa pusat berusaha untuk memonopoli sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah. Bentuk desentralisasi yang dilaksanakan pada hari ini justru hanya menjadikan daerah sebagai unit-unit produksi yang bertujuan untuk menyetor pendapatan negara sebesar besarnya kepada Pusat.

Daerah seperti Tanah Papua telah menjelma menjadi “sapi perah” yang harus tunduk pada setiap kepentingan yang didesain oleh elit-elit nasional. Rakyat di Tanah Papua juga membutuhkan perhatian pembangunan dan prioritas untuk memperoleh akses pendapatan yang dapat digunakan untuk membangun manusia dan tanahnya.

Pada hari ini disadari sepenuhnya oleh seluruh rakyat di Tanah Papua, bahwa pemberian dana otsus telah menjadi sandera yang melegalkan sikap sewenang-wenang Jakarta untuk memonopoli pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua. Dana otsus juga menjadi bentuk penghinaan Jakarta yang memandang bangsa Papua hanya butuh uang saja dan bukan kemandirian untuk mengelola sumber daya alam di tanahnya sendiri. Dan pemberian itu selalu menjadi nilai plus yang dibanggakan oleh para elit nasional dengan tingkah badutnya untuk mengatakan “kami rugi besar disetiap tahunnya harus memberi makan orang Papua dengan dana otsus, sedangkan pemasukan bagi negara dari monopoli sumber daya alam di Tanah Papua hanyalah sedikit (kutipan wapres)”.

Dengan demikian dana otsus benar-benar telah menghilangkan harga diri rakyat dan bangsa Papua, serta menjadi alat legitimasi bagi elit nasional untuk tidak menyerahkan hak pengelolaan sumber daya alam strategis ke Tanah Papua. Tidak perlu berpolemik panjang lagi, katakan dengan tanpa ragu-ragu untuk mencabut dana otsus dari Tanah Papua dan mengembalikan hak pengelolaan sumber daya alam ke rakyat dan bangsa Papua, untuk kemandirian pelaksanaan desentralisasi pemerintahan yang telah diakui dalam UUD 1945.

Kecelakaan Pesawat Trigana di Tanah Papua: Kepentingan Bisnis dan Pengabaian Kultur Lokal

komersialisasi dan pengabaian kultur lokal-2Senator Tanah Papua – Kecelakaan penerbangan kembali terjadi di Tanah Papua, kali ini menimpa maskapai penerbangan Trigana Air yang mengakibatkan tewasnya 54 orang penumpang, termasuk 5 awak pesawat yang turut tewas dalam tragedi tersebut. Dalam temuan berbagai divisi investigasi yang di pimpin oleh Kementerian Perhubungan, bersama stakeholder berwenang lainnya, ditemukan beberapa sumber penyebab terjadinya kecelakaan yang menimpa maskapai Trigana Air di Tanah Papua.

Dalam laporan tim investigasi penyebab kecelakaan Pesawat Trigana Air yang terjadi pada hari minggu di Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Tanah Papua, disebabkan oleh kehadiran cuaca buruk (faktor alam) sehingga diduga pesawat menabrak bukit yang mengakibatkan terbakarnya pesawat, dengan seluruh penumpang beserta awak pesawat dinyatakan tewas dalam tragedi kecelakaan tersebut. Temuan oleh tim SAR yang bekerja untuk menemukan dan mengevakuasi jenazah para korban kecelakaan pesawat, menyebutkan tampak perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba di lokasi pencarian jatuhnya pesawat, sehingga menimbulkan gangguan bagi tim SAR untuk melakukan pergerakan dalam mengevakuasi korban.

Tidak jauh berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh pejabat berwenang dalam meneliti kecelakaan pesawat Trigana Air dan pengamatan secara langsung tim SAR yang melakukan upaya evakuasi terhadap para korban, faktor cuaca merupakan problem utama yang diduga sebagai penyebab jatuhnya pesawat Trigana Air. Masyarakat lokal di Tanah Papua sebenarnya tidak merasa asing dengan peristiwa kecelakaan yang menimpa Trigana Air, sebab faktor cuaca merupakan indikator utama yang memang telah lama diketahui oleh masyarakat lokal sebagai penyebab banyaknya maskapai penerbangan perintis yang jatuh di kawasan pegunungan tengah Tanah Papua. Dalam laporan masyarakat, seharusnya kecelakaan yang terjadi pada maskapai Trigana Air dapat dihindari, apabila pihak operator bandara dan maskapai penerbangan mau mendengarkan masukan dari masyarakat lokal. Dalam sejarah penerbangan perintis di pedalaman Tanah Papua, masyarakat lokal yang tinggal di kawasan pegunungan tengah, tidaklah asing dengan rutinitas penerbangan di kawasan mereka terhitung sejak masa Pemerintahan Belanda hadir di Tanah Papua dimasa lalu.

Sejak zaman belanda, para misionaris telah menggunakan transportasi penerbangan untuk menjelajahi kawasan pegunungan tengah di Tanah Papua. Dengan mempelajari kondisi alam dan cuaca yang sangat ekstrim di Tanah Papua, kebijakan penerbangan di zaman belanda yang bertujuan untuk mendukung misi kemanusiaan dilakukan dengan cara yang sangat hati hati dan para misionaris pada masa itu turut menetapkan standarisasi penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan di kawasan yang memiliki cuaca yang sangat ekstrim di pedalaman Tanah Papua.

Dalam menghadapi kondisi alam dan cuaca yang sangat ekstrim di pedalaman Tanah Papua, ditetapkan beberapa standarisasi penerbangan pada masa belanda meliputi penetapan jalur (rute) penerbangan secara permanen, dan penetapan jadwal penerbangan yang meliputi hari dan jam yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi penerbangan. Yang menarik dalam penetapan standarisasi penerbangan di Tanah Papua, ditetapkan berdasarkan kondisi kultural masyarakat Papua. Dan alhasil seluruh penetapan rute penerbangan dan jadwal penerbangan tidak pernah menimbulkan masalah, tidak seperti saat ini kecelakaan pesawat tampak menjadi rutinitas dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (Tahun 2000 – 2015).

Kultur yang begitu melekat pada aktivitas sosial masyarakat di pedalaman Tanah Papua, benar-benar dipelajari dan dipraktekkan oleh Pemerintahan Belanda pada masa itu. Sebab aktivitas sosial kemasyarakatan di pedalaman Tanah Papua telah terintegrasi dengan kondisi alam dan cuaca yang terbilang ekstrim, dimana setiap aktivitas sosial telah menjelma menjadi tradisi kultural dalam menghadapi kerasnya kondisi alam di tanah besar (Tanah Papua). Terdapat cerita rakyat yang diyakini secara turun temurun di tanah besar (Tanah Papua), ketika terdapat migrasi penduduk untuk memasuki tanah besar (Tanah Papua), oleh otoritas Pemerintahan Belanda pada saat itu, akan menerapkan sistem screening untuk menyeleksi setiap orang yang akan masuk ke tanah besar tersebut, dikarenakan kondisi alam yang sangat ekstrim dapat membunuh orang-orang yang tidak sehat atau tidak memiliki fisik yang kuat untuk menghadapi kerasnya alam dan cuaca di tanah besar (Tanah Papua).

Sepenggal historis yang menceritakan adaptasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Belanda yang telah mengetahui standar kehidupan moderen dan berbagai praktek teknologi penerbangan pada masanya, mengakui eksistensi kehidupan sosio-kultural yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat pedalaman Tanah Papua. Secanggih apapun teknologi ramalan cuaca yang digunakan pada saat ini, tentunya sangat sulit untuk memastikan setiap pergerakan cuaca yang dapat berubah secara tiba-tiba dan membentuk kondisi cuaca yang sangat ekstrim dalam waktu yang relatif singkat. Inilah karakteristik alam dan cuaca di Tanah Papua yang diabaikan oleh maskapai penerbangan komersil pada hari ini. Bahkan dalam laporan resmi operator bandara disaat pesawat Trigana Air lepas landas untuk melakukan penerbangan pada rute Sentani – Oksibil, dilaporkan profil cuaca pada saat itu dinyatakan dalam kondisi cerah, dan mengalami kondisi terburuk secara tiba-tiba karena perubahan cuaca yang terjadi begitu ekstrim disaat peristiwa kecelakaan terjadi. Evaluasi yang dilakukan melalui citra satelit, pada tanggal 16 Agustus pada pukul 14.00 WIT dan 15.00 WIT kondisi pembentukan awan di daerah lokasi kecelakaan pesawat Trigana Air menunjukkan terbentuknya awan berjenis Cumulus (Cu) dan Stratocumulus (Sc). Hal yang sama dilakukan oleh Stasiun Meteorologi Sentani pada tanggal 16 Agustus, pada pukul 14.00 – 16.00 WIT menunjukkan kondisi cuaca dalam keadaan berawan dengan jenis awan Towering Cumulus.

Inilah konsekuensi yang ditimbulkan sebagai dampak dari pengabaian terhadap ketentuan jam terbang yang telah lama dipraktekkan dalam penerbangan perintis yang dilakukan oleh para misionaris di masa-masa sebelumnya. Sejatinya manusia tidak bisa bertentangan dengan kondisi alam, menciptakan harmonisasi antara kepentingan manusia dalam membangun relasi yang positif dengan alam merupakan cara terbaik untuk hidup ditengah-tengah kondisi alam yang ekstrim di Tanah Papua. Data kecelakaan yang terjadi disepanjang Tahun 2001 sampai Tahun 2015, setidaknya terdapat 14 kali insiden kecelakaan pesawat di wilayah penerbangan Tanah Papua. Hal ini merupakan rekor kecelakaan yang cukup tinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Kecelakaan di Tahun 2001 terjadi pada tanggal 8 Januari yang melibatkan pesawat Cassa TNI-AL di kawasan Pilimo, Kabupaten Jayawijaya, yang mengakibatkan tewasnya jajaran muspida Provinsi Papua. Kecelakaan selanjutnya terjadi pada tanggal 5 Januari 2006, yang menimpa Pesawat Cessna milik Associated Mission Aviation (AMA) Sentani di kawasan Distrik Bormen, Pegunungan Bintang. Pada Tahun yang sama di Tahun 2006, terjadi kecelakaan pesawat di tanggal 5 Mei di Puncak Jaya akibat menabrak dinding gunung dan kecelakaan di tanggal 17 November di Kabupaten yang sama, yang juga masing-masing  dialami oleh pesawat Trigana Air Service, yang mengakibatkan tewasnya 12 penumpang (kecelakaan tanggal 5 Mei) dan 3 penumpang tewas (kecelakaan tanggal 17 November).

Rekor kecelakaan selanjutnya pun terus berulang dan memakan korban jiwa, kali ini terjadi pada tanggal 2 Agustus Tahun 2009, yang melibatkan maskapai Merpati Nusantara Airlines, dengan korban jiwa sebanyak 15 orang penumpang. Disusul kecelakaan pesawat yang terjadi di Tahun 2011 sebanyak 4 kali, yang terdiri dari kecelakaan tanggal 7 Mei Tahun 2011 yang melibatkan Merpati Nusantara Airlines MA60, yang jatuh di daerah Kaimana, Papua Barat, dengan seluruh penumpang dinyatakan tewas. Kecelakaan di tanggal 9 September Tahun 2011, yang melibatkan pesawat Susi Air, yang jatuh di kawasan Pasema Yahukimo, dengan 2 orang penumpang dinyatakan tewas. Kecelakaan tanggal 22 September Tahun 2011, yang melibatkan pesawat PK-UCE Pilatus PC-6 milik Yayasan Jasa Aviasi Indonesia (Yajasi) yang jatuh di kawasan pegunungan Paspalei, Yalimo, dengan 3 orang penumpang dinyatakan tewas. Dan terakhir kecelakaan yang terjadi di akhir Tahun 2011, tepatnya tanggal 23 November Tahun 2011, yang melibatkan pesawat Cessna Grand Caravan milik maskapai Susi Air, yang jatuh dikawasan Sugapa, Intan Jaya, yang mengakibatkan tewasnya 1 orang penumpang.

Rekor kecelakaan penerbangan di Tanah Papua, seperti tidak pernah berhenti, terbukti di Tahun 2012 terjadi 2 catatan kecelakaan pesawat, di Tahun 2014 terdapat 1 catatan kecelakaan pesawat, dan di Tahun 2015 saat ini telah terjadi 2 kali kecelakaan pesawat. Pada Tahun 2012, kecelakaan pesawat terjadi di tanggal 8 April dan 4 Oktober, yang terdiri dari kecelakaan yang menimpa pesawat Trigana Air di bandara Mulia, Puncak Jaya yang mengakibatkan tewasnya 1 orang penumpang, dan kecelakaan yang menimpa maskapai penerbangan Tariku, di pegunungan tengah Korupon, Kabupaten Yahukimo yang mengakibatkan 2 penumpang tewas. Pada Tahun 2014, tepatnya pada tanggal 9 April terjadi kecelakaan pesawat yang melibatkan maskapai Pesawat Karavan milik Yayasan Misi Advent AMA yang mengakibatkan 2 penumpang tewas. Pada Tahun 2015, terjadi kecelakaan di tanggal 12 Agustus dan 16 Agustus terdiri dari kecelakaan yang menimpa pesawat jenis PAC 750 XL yang mengalami kegagalan landing di landasan pacu Distrik Ninia, Yahukimo yang mengakibatkan tewasnya 1 orang penumpang, dan kecelakaan terbaru yang menimpa pesawat Trigana Air IL267 tujuan rute penerbangan Bandara Sentani – Bandara Oksibil, yang menabrak gunung di Distrik Okbape dan mengakibatkan seluruh penumpang yang berjumlah 54 orang turut tewas dalam tragedi tersebut.

Inilah sebabnya ketika terjadi kecelakaan penerbangan yang kesekian kalinya (rekor kecelakaan cukup tinggi) dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, yang menimpa maskapai penerbangan Trigana Air, tentunya seluruh pihak yang berkepentingan dengan tujuan keselamatan penerbangan di Tanah Papua wajib mengevaluasi seluruh kepentingan operasi penerbangan yang selama ini terkesan hanya mengejar profit bisnis semata. Manajemen operator penerbangan yang bekerja di setiap Bandara di Tanah Papua, perlu mengevaluasi kembali ketentuan rute penerbangan dan penetapan hari beserta jam terbang yang diperbolehkan untuk menjamin kepentingan operasi penerbangan yang saat ini jauh dari standar kemananan dan keselamatan yang diharapkan. Tentunya tradisi yang telah diperkuat oleh para misionaris di zaman Pemerintahan Belanda dapat pula diadaptasi pada konteks kebutuhan penerbangan di era saat ini.

Penerapan kebijakan penerbangan pada masa Pemerintahan Belanda, setidaknya dilakukan dengan menerapkan 2 standarisasi penting untuk menjamin keselamatan penerbangan dalam menghadapi ekstrimnya alam dan cuaca di Tanah Papua, meliputi penetapan rute penerbangan secara permanen dan penetapan jadwal penerbangan berdasarkan hari dan jam terbang yang diperbolehkan. Penetapan rute penerbangan secara permanen dilakukan pada masa itu, untuk memberikan rute penerbangan yang benar-benar aman bagi setiap operasi penerbangan. Mengingat secara topografi, wilayah pedalaman Tanah Papua terdiri dari hamparan pegunungan yang menjulang tinggi, dengan vegetasi hutan hujan yang begitu luas, sehingga penetapan rute penerbangan penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kondisi alam yang ekstrim tersebut.

Penetapan hari dan jam terbang juga penting dilakukan pada saat itu, untuk melakukan penyesuaian terhadap setiap perubahan cuaca yang sangat ekstrim, yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Pada masa Pemerintahan Belanda, pesawat misionaris yang bekerja untuk misi kemanusiaan hanya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penerbangan diantara pukul 06.00 pagi sampai menjelang pukul 10.00 pagi. Hal ini dilakukan berdasarkan pergerakan awan dan cuaca yang begitu ekstrim ketika penerbangan dilakukan diluar pukul 06.00 – 10.00 pagi. Kondisi cuaca dapat berubah begitu sangat drastis, dengan terbentuknya awan tebal dalam waktu relatif singkat, hujan yang disertai dengan angin kencang sering terjadi, dan jarak pandang penerbangan sangatlah pendek, bahkan pilot dan penumpang tidak dapat melihat hutan maupun pegunungan akibat tebalnya pembentukan awan yang terjadi.

Penetapan jam terbang tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, sehingga masyarakat lokal pada saat itu, telah mengetahui secara persis waktu penerbangan yang aman dilakukan oleh pesawat di wilayah mereka. Demikian halnya dengan hari-hari tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penerbangan di Tanah Papua. Mengingat mayoritas masyarakat pedalaman Tanah Papua beragama kristen, waktu di hari sabtu dan minggu telah lama ditetapkan sebagai hari yang diperuntukkan bagi umat kristen untuk beribadah. Sehingga segala aktivitas tidak diperbolehkan pada 2 hari tersebut, termasuk aktivitas penerbangan di setiap bandara di Tanah Papua. Penetapan hari libur tanpa adanya operasi penerbangan di hari sabtu dan minggu, yang ditetapkan oleh para misionaris pada masa itu, telah menjadi kultur yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari di Tanah Papua. Meskipun penetapan hari tersebut, tidak terkait secara langsung dalam operasi penerbangan, namun kondisi demikian tidaklah kondusif untuk melakukan aktivitas penerbangan, sebab sebagian operator yang bekerja di bandara berlibur untuk menghormati hari-hari penting peribadatan umat kristen. Sehingga kondisi demikian dianggap dapat berisiko menimbulkan permasalahan teknis lapangan disebabkan sebagian besar pekerja yang beragama kristen tidak dapat bekerja di bandara.

Kondisi darurat penerbangan dapat terjadi setiap saat, dan tidak bisa diprediksi, dengan dukungan faktor alam yang terbilang ekstrim, lengkap sudahlah potensi bencana penerbangan yang menghantui setiap maskapai penerbangan perintis yang beroperasi di Tanah Papua. Tentunya kesiapan operator bandara dan seluruh tim teknis di setiap bandara, dibutuhkan untuk mengantisipasi setiap kondisi darurat yang mungkin dialami oleh setiap maskapai. Oleh karena itu, ketidakhadiran sebagian besar masyarakat lokal yang bekerja di setiap bandara pada hari sabtu dan minggu, karena harus menghadiri aktivitas peribadatan umat kristen, dan potensi darurat penerbangan yang harus diantisipasi setiap saat, merupakan kebijakan yang arif untuk menghentikan operasi penerbangan pada hari sabtu dan minggu di sejumlah bandara di pedalaman Tanah Papua.

Melihat sejarah kecelakaan sejumlah maskapai penerbangan yang terjadi di Tanah Papua, yang diyakini banyak diakibatkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan rute penerbangan, ketentuan hari beserta jam terbang yang telah menjadi kultur penerbangan di Tanah Papua, yang mengadaptasi kerasnya kondisi alam dan cuaca yang telah lama dilakukan sejak zaman misionaris di masa Pemerintahan Belanda, seharusnya kembali mengingatkan seluruh stakeholder penerbangan di Tanah Papua dan Pemerintah Pusat, agar pengelolaan penerbangan perintis di Tanah Papua tidak mengedepankan kepentingan komersil semata. Terbukti 14 peristiwa kecelakaan pesawat yang terjadi di sepanjang periode 2001 – 2015 telah menelan banyak korban jiwa dan tentunya mengakibatkan kerugian materil yang tidak sedikit bagi pihak maskapai penerbangan.

Peran operator disetiap bandara tentunya juga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak mengabaikan kepentingan keselamatan penerbangan dan mengijinkan setiap maskapai untuk terbang tanpa mengkalkulasi potensi perubahan cuaca yang sewaktu-waktu dapat membahayakan penerbangan (tidak hanya mementingkan kepentingan komersil dan mengejar profit dari setiap izin penerbangan yang diberikan). Oleh karena itu, penting rasanya untuk menempatkan orang-orang lokal di setiap Bandara di Tanah Papua yang mengerti dengan kondisi sosio-kultural dan pentingnya mengelola jalur penerbangan yang tidak bertentangan dengan kehendak alam. Penempatan orang-orang lokal yang memahami kondisi alam dan kondisi sosio-kultural merupakan bagian dari solusi untuk mencegah tragedi dimasa-masa mendatang, sebagai akibat dari pengambilan keputusan yang salah, oleh para pengambil keputusan di sejumlah Bandara, yang justru tidak memahami kondisi sosio-kultural dan sejumlah pertimbangan cuaca yang selama ini telah lama dipraktekkan dimasa-masa misionaris.

RUU Arsitek: Orientasi Komersil Arsitek, Melayani Siapa yang Bayar

jasa arsitekSenator Tanah Papua – Dalam agenda legislasi di Parlemen Pusat yang membidangi komisi V, telah ditetapkan agenda untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Arsitek. Dalam berbagai wacana yang dirumuskan dalam RUU Arsitek tersebut, tema yang menonjolkan penguatan profesi arsitek tampak lebih dominan. Padahal tujuan Jasa Arsitek adalah untuk menyediakan layanan Arsitek kepada setiap orang yang membutuhkan.

Jasa Arsitek pada dasarnya bukan hanya berbicara perihal peran profesi Arsitek secara individu, melainkan Jasa Arsitek dipandang sebagai serangkaian layanan jasa yang diberikan kepada publik “masyarakat” untuk memenuhi kebutuhan dasar perihal rancang bangun yang wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan berbasis pada kebutuhan sosio-kultural yang mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Materi Rancangan Undang-Undang yang lebih menonjolkan peran profesi Arsitek dibandingkan mengeksplorasi tujuan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, akan menempatkan “layanan” Jasa Arsitek sebagai pelaku kepentingan bisnis semata (profesi bisnis Arsitek), dibandingkan bertujuan untuk memberikan kemudahan terkait layanan Jasa Arsitek berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut. Sehingga regulasi yang disusun saat ini, tampak hanya fokus pada narasi-narasi teknis dan bagaimana cara untuk memperkuat profesi Arsitek secara organisasi.

Diakui pula untuk kepentingan peningkatan kualitas layanan Jasa Arsitek, dibutuhkan standarisasi yang memperkuat kompetensi Profesi Arsitek secara internal. Sehingga tidak ada salahnya jika Profesi Arsitek menerapkan kriteria-kriteria tertentu untuk mengontrol setiap orang atau badan usaha yang bekerja untuk memberikan layanan jasa Arsitek.

Namun dibalik upaya untuk membangun kompetensi para penyedia Jasa Arsitek, tentunya bertujuan pula untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada setiap anggota masyarakat yang membutuhkan layanan. Namun dalam beberapa kasus, seringkali ditemukan adanya praktek yang mengedepankan kepentingan bisnis dibandingkan memberikan layanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat (praktek Jasa Arsitek berbiaya mahal).

Sejalan dengan itu, praktek secara umum dalam dunia bisnis Jasa Arsitek, banyak yang mengadopsi prinsip “melayani siapa yang bayar” dan prinsip-prinsip demikian telah dipraktekkan secara luas oleh para stakeholder (pelaku bisnis) di sektor tersebut. Praktek Jasa Arsitek yang berorientasi komersil, tentunya akan mengakibatkan semakin tingginya kesenjangan ditengah-tengah masyarakat, yang justru meniadakan hak-hak mendasar bagi setiap anggota masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik dan terjangkau di sektor Jasa Arsitek.

Mekanisme pasar dan kepentingan bisnis telah merasuk disetiap sukma Rancangan Undang-Undang dihampir semua sektor yang dibahas pada saat ini. Dengan alasan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, maka mekanisme pasar dan kepentingan bisnis menjadi pedoman baru dalam menakar setiap rumusan Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan melalui lembaga Legislasi bersama Pemerintah. Ini tentunya sangat memprihatinkan bagi kita semua, terutama memikirkan nasib masyarakat miskin yang harus berkompetisi secara bebas untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan layanan dasar, termasuk hilangnya kesempatan untuk mengakses pelayanan Jasa Arsitek yang murah, terjangkau, dan berkualitas baik.

Kebutuhan Rancang Bangun, sebut saja di bidang perumahan merupakan kebutuhan primer setiap orang “masyarakat“. Kebutuhan akan Papan “Perumahan yang layak” merupakan impian setiap keluarga kecil yang ingin mulai membangun kehidupan keluarga secara mandiri. Berapa banyak keluarga miskin di seluruh Indonesia yang tidak memiliki perumahan yang layak. Keluarga-keluarga miskin tersebut, tinggal dalam gubuk-gubuk Reot dengan jumlah Kepala Keluarga yang lebih dari 4-5 KK dalam satu rumah yang sama sekali tidak hygiene, tidak aman, tidak nyaman, dan membahayakan kesehatan setiap anggota keluarga yang tinggal di dalamnya.

Kepentingan bisnis Jasa Arsitek telah menghalangi banyak anggota keluarga miskin untuk memiliki perumahan yang berbiaya murah dan terjangkau. Kepentingan komersialisasi lebih utama dalam sektor Jasa Arsitek yang turut mempengaruhi tingginya cost dalam penyediaan Rancang Bangun suatu perumahan. Program-program subsidi Pemerintah pun turut terkuras dengan kalkulasi kepentingan komersil Jasa Arsitek.

Jika kehadiran Jasa Arsitek tidak mampu menyediakan pelayanan Rancang Bangun yang berwawasan kerakyatan, dan hanya berorientasi pada interest bisnis semata, maka Rancangan Undang-Undang Arsitek hanyalah etalase bagi kepentingan para pelaku usaha dan kepentingan para penyedia Jasa Arsitek (profesi arsitek). Jika hanya bermanfaat bagi kepentingan yang berorientasi bisnis, rasanya Rancangan Undang-Undang ini tidak perlu dimasukkan kedalam regulasi nasional, karena kepentingan publik yang lebih luas tidak mendapatkan tempat dalam pembahasan Jasa Arsitek tersebut.

Fakta dan Data Tuduhan Prematur Kepada SBY: Jokowi Tidak Mewarisi Bom Waktu Perekonomian Dari SBY

SBY-TIDAK MEWARISI BOM WAKTUSenator Tanah Papua – Tuduhan Rizal Ramli yang kembali menyalahkan Presiden Republik Indonesia ke-6, Soesilo Bambang Yudhoyono terkait pelemahan kurs Rupiah terhadap USD adalah sesuatu yang sangat prematur dan justru bertentangan dengan data-data perekonomian Indonesia yang dapat di tracking di sepanjang periode krisis 1998 sampai pada hari ini. Pertama-tama mari kita mengkritisi fakta dan data transaksi perdagangan dalam sejarah perekonomian Indonesia yang berkaitan langsung dengan pelemahan nilai tukar Rupiah.

Analisis ini dimulai dengan membuka fakta dan data terkait dengan krisis 1998 dimana pada saat itu nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan terendah sepanjang krisis 1998 hingga menembus angka 16650 Rupiah per USD di Tanggal 17 Juni 1998. Disaat yang sama pada bulan Juni 1998, justru neraca perdagangan Indonesia pada saat itu mengalami surplus tertinggi disepanjang tahun 1998 dengan nilai transaksi sebesar 2316,1 Juta USD.

Fakta-Data: Bulan Juni di Tanggal 17/06/1998 kurs terendah Indonesia yaitu 16.650 Rupiah per USD dan di Bulan Juni 1998 nilai neraca perdagangan Indonesia justru surplus tertinggi di Tahun 1998 sebesar 2316,1 Juta USD. 

Jika mengacu pada fakta dan data peristiwa krisis 1998, justru penyebab lemahnya nilai Tukar Rupiah bukan disebabkan oleh defisit neraca perdagangan Indonesia, seperti yang diasumsikan oleh Rizal Ramli yang memberikan penilaian secara prematur bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap USD di tahun 2015 ini disebabkan oleh defisit neraca perdagangan yang diwariskan oleh SBY. Faktanya nilai tukar Rupiah yang melemah hingga ke nilai 16650 Rupiah per USD di Tahun 1998, justru menunjukkan kondisi neraca perdagangan Indonesia yang mencapai 2316,1 Juta USD. Apa yang dituduhkan oleh Rizal Ramli, sungguh merupakan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya berdasarkan analisis data dan fakta ekonomi yang dapat dipelajari dalam kasus-kasus perekonomian Indonesia sebelumnya (practical economic).

Untuk memberikan keyakinan kepada semua kalangan, baik para pengamat ekonomi maupun publik yang tidak mengetahui secara persis fakta dan data neraca perdagangan Indonesia di Tahun 1998 yang justru tidak terkait sama sekali dengan pelemahan nilai Tukar Rupiah pada saat terjadinya krisis di tahun tersebut. Perlu diuraikan secara komprehensif besaran nilai neraca perdagangan Indonesia disepanjang 12 bulan transaksi di Tahun 1998 meliputi nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Januari Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1565,9 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Februari Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1554,8 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Maret Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 2189,6 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan April Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1729,2 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Mei Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1895,9 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Juni Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 2316,1 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Juli Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 2134,2 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Agustus Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1909,3 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan September Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1778,9 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Oktober Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1410 Juta USD, nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan November Tahun 1998 mengalami surplus sebesar (+) 1542,7 Juta USD, dan nilai neraca perdagangan Indonesia di bulan Desember Tahun 1999 mengalami surplus sebesar (+) 1535,3 Juta USD.

Selain itu, tuduhan lainnya adalah menyangkut transaksi berjalan yang dinilai membebani pelemahan Rupiah pada masa Pemerintahan Jokowi saat ini. Defisit transaksi berjalan di era Pemerintahan SBY diakibatkan oleh tingginya permintaan impor dari dalam negeri, terutama yang berkontribusi besar adalah impor bahan bakar minyak untuk keperluan domestik yang ditanggung cukup besar dalam belanja subsidi oleh Pemerintah melalui APBN pada saat itu. Disaat yang bersamaan harga minyak mentah dunia pada saat itu telah menembus harga tertinggi dunia yaitu berada >126 USD/ Barrel (08 April 2011 sebesar 126,3 USD/Barrel, 11 April 2011 sebesar 126,46 USD/Barrel, 28 April 2011 sebesar 126,59 USD/Barrel, dan 02 Mei 2011 sebesar 126,64 USD/Barrel).

Nilai transaksi berjalan mulai negatif ketika memasuki Tahun 2013, menjelang 1 tahun 9 bulan masa Pemerintahan SBY akan berakhir. Nilai transaksi berjalan di Tahun 2013 mengalami negatif sebesar (-) 2,8% dari PDB, dan di masa transisi Pemerintahan SBY-Jokowi di Tahun 2014 nilai defisit tersebut sebesar (-) 3,2% dari PDB, serta nilai defisit transaksi berjalan di semester 1 di Tahun 2015 mencapai negatif (-) 2,95% dari PDB. Mempelajari secara seksama data-data perekonomian nasional dan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelemahan transaksi berjalan ketika memasuki Tahun 2013, lebih disebabkan tingginya harga minyak mentah dunia yang turut membebani belanja APBN pada saat itu.

Kenaikan harga minyak mentah dunia yang telah menembus angka >100 USD/Barrel yang terus menekan pelemahan transaksi berjalan, secara signifikan terjadi sejak bulan Februari Tahun 2011, dimana pada tanggal 1 Februari Tahun 2011 harga minyak mentah dunia pada saat itu telah menembus angka 100,4 USD/Barrel. Sejak saat itu harga minyak mentah dunia secara rata-rata konsisten berada pada level >100 USD/Barrel. Kondisi menguatnya harga minyak mentah dunia secara persisten berlangsung selama periode 4 tahun yaitu dimulai pada bulan Februari 2011 dan berakhir di bulan September 2014 (4 September 2014 harga minyak mentah terakhir menembus angka 101,2 USD/Barrel). Tingginya harga minyak mentah dunia di 4 Tahun terakhir pada masa Pemerintahan SBY secara perlahan menekan transaksi berjalan pada Tahun 2011 yang hanya sebesar (+) 0,7% dari PDB, dan terus melemah di Tahun 2012 dengan hanya tersisa 0,2% dari PDB.

Yang menarik dari angka-angka yang ditunjukkan terdapat pergerakan yang linier diantara menguatnya harga minyak mentah dunia dan melemahnya transaksi berjalan yang dimulai pada Tahun 2011 dan terus berlanjut dengan terjadinya defisit sejak Tahun 2013 silam. Diakui beban impor minyak mentah untuk kebutuhan subsidi BBM terus menggerus neraca perdagangan Indonesia pada saat itu, namun yang menarik justru nilai tukar Rupiah masih tetap bisa dipertahankan di level yang lebih rendah dibandingkan kontraksi nilai tukar Rupiah yang terjadi pada Tahun 2008 sebagai dampak dari krisis yang menghantam perekonomian Amerika.

Setiap kebijakan yang diambil oleh setiap rezim Pemerintahan tentunya didasarkan pada rasionalisasi yang diyakini oleh setiap Pemimpin pada saat itu, sehingga keyakinan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 (Presiden Jokowi) dengan memangkas begitu sangat besar beban subsidi BBM (sebaliknya masa Pemerintahan SBY tetap menjaga acceptabilitas harga BBM dalam negeri untuk menjaga pertumbuhan perekonomian domestik) pada akhirnya terus melemahkan nilai tukar Rupiah terhadap USD yang telah melampui puncak pelemahan nilai tukar Rupiah di Tahun 2008. Secara perlahan pasca keputusan menaikkan harga BBM dengan mengikuti mekanisme pasar minyak mentah dunia, hantaman terhadap perekonomian domestik termasuk posisi fiskal Indonesia tidak lagi mendapatkan barrier dari insentif yang selama ini disediakan cukup besar dalam APBN melalui subsidi BBM.

Dalam menghadapi gejolak pasar yang begitu reaktif dan dinamis, tentunya dibutuhkan reaksi cepat untuk terus memproteksi posisi fiskal Indonesia dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Namun ketika kebijakan Pemerintah lebih memilih untuk mengalokasikan belanja negara ke dalam bentuk belanja jangka panjang yang lebih produktif, seperti realokasi belanja subsidi ke belanja infrastruktur, merupakan model kebijakan yang sangat positif dan perlu di dukung oleh semua kalangan. Namun dalam menghadapi reaksi perekonomian global yang begitu cepat, tentunya hasil dalam jangka pendek dari strategi Pemerintahan saat ini untuk memperkuat fundamental perekonomian Indonesia, tentunya tidak bisa diharapkan dapat dicapai dalam waktu yang singkat. Dibutuhkan waktu yang begitu sangat panjang untuk melihat hasil penguatan perekonomian domestik dari strategi realokasi anggaran ke sektor infrastruktur.

Tanpa terjebak pada paradigma saling menyalahkan antara strategi Pemerintahan sebelumnya dengan Pemerintahan pada hari ini, yang perlu diakui oleh publik nasional bahwa Pemerintahan SBY juga berhasil mempertahankan nilai tukar Rupiah dalam kondisi yang relatif kuat. Meskipun terjadi peristiwa “outlier” berupa pelemahan nilai Tukar Rupiah pada Tahun 2008 yang menembus angka 12291 Rupiah per USD (1 Desember 2008), sebagai dampak dari krisis subrime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat. Namun pasca gejolak pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap USD tersebut, Pemerintahan SBY mampu memperkuat kembali nilai tukar Rupiah terhadap USD hingga menembus level 8495 Rupiah per USD di tanggal 30 Juli Tahun 2011. Dengan terkontrolnya nilai tukar Rupiah terhadap USD (berhasil menurunkan nilai tukar dari Rp 12291/USD menjadi Rp 8495/USD), dan tetap diberikannya harga keekonomian pada harga bahan bakar minyak yang masih disubsidi cukup besar oleh Pemerintahan SBY, kondisi inflasi harga-harga kebutuhan pokok yang masih terkendali, Presiden SBY telah berhasil mempertahankan kondisi perekonomian Indonesia dengan tidak membebani masyarakat kecil terhadap dampak yang ditimbulkan secara langsung dari memburuknya perekonomian global yang turut berpengaruh pada perekonomian nasional. 

Peristiwa pelemahan nilai tukar Rupiah pada hari ini justru mencengangkan praktisi ekonomi nasional, dimana anomali pelemahan Rupiah justru terjadi ditengah-tengah melemahnya harga minyak mentah dunia yang menembus angka (+-) 50 USD/ Barrel (20 Agustus 2015 harga minyak mentah 46,09 USD/Barrel). Paling parahnya ketika ketergantungan impor minyak mentah sudah tidak lagi terjadi, karena sejumlah kebijakan Pemerintah pada saat ini yang memangkas cukup besar alokasi anggaran subsidi BBM, justru yang terjadi adalah inflasi harga-harga yang terus bergerak naik pada sejumlah barang konsumsi di dalam negeri dan memicu pergerakan pelemahan nilai tukar Rupiah yang tidak bisa dikendalikan lagi. Pada akhirnya, perekonomian nasional justru terus melambat, inflasi harga-harga kebutuhan pokok di dalam negeri tidak stabil dan beban hidup masyarakat saat ini semakin tinggi.

Hal yang benar-benar berbeda dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6 dan Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut, dalam menetapkan arah kebijakan perekonomian nasional, dengan tujuan yang diyakini terbaik untuk mempertahankan perekonomian dalam negeri. Namun realitasnya, sekalipun impor BBM dalam negeri di era Pemerintahan SBY relatif besar disebabkan oleh tingginya harga minyak mentah dunia pada saat itu, namun output bagi perekonomian nasional justru masih terlihat positif yaitu inflasi harga-harga masih jauh lebih rendah dibandingkan pada hari ini, dan nilai tukar Rupiah secara umum selama kurun 10 tahun terakhir dapat dikendalikan pada nilai yang positif. Sebaliknya di era Pemerintahan Jokowi pada hari ini, strategi pengurangan subsidi BBM yang begitu sangat signifikan dengan realokasi anggaran ke sektor pembangunan infrastruktur, dalam jangka pendek berdampak pada syok perekonomian domestik, mengakibatkan inflasi harga-harga yang tidak terkendali pada saat ini (batas atas harga-harga kebutuhan pokok tidak lagi bisa dikendalikan), dan nilai tukar Rupiah yang juga terus mengalami pelemahan di level yang mendekati nilai 14000 Rupiah per USD.

Berdasarkan pengamatan terhadap alokasi belanja infrastruktur yang telah direalokasikan oleh Pemerintahan Jokowi dari anggaran subsidi BBM, justru pada saat ini belum berhasil membuahkan kontribusi nyata bagi penguatan perekonomian nasional. Hal ini cukup dimaklumi, karena sasaran realokasi anggaran ke sektor pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan waktu yang relatif panjang, namun tidak menguntungkan dalam periode jangka pendek. Namun apakah strategi jangka panjang tersebut akan membuahkan hasil yang positif, tentunya tergantung pada seberapa efektif pembangunan infrastuktur tersebut dapat menggerakkan perekonomian nasional dimasa-masa mendatang.

Realokasi anggaran subsidi BBM ke sektor infrastruktur masih membutuhkan tahapan eksekusi program, yang tidak mungkin secara singkat akan berdampak positif bagi upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dilain sisi, Pemerintah dituntut untuk melakukan reaksi cepat untuk merespons gejolak pasar keuangan global yang saat ini turut mempengaruhi devaluasi nilai Rupiah. Siapapun yang menjadi Presiden di Republiik ini, akan menghadapi situasi dilematis yang menuntut sikap kenegarawanan setiap pemimpin nasional untuk mengambil kebijakan yang dapat menyelamatkan perekonomian nasional.

Ketika strategi Presiden Jokowi yang memangkas begitu besar alokasi subsidi BBM dan menerapkan elastisitas harga berdasarkan pergerakan dinamis harga minyak mentah dunia, tentunya tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan ketidakpastian perekonomian dalam negeri. Setiap penyesuaian harga BBM secara pasti akan menimbulkan syok perekonomian domestik sesuai mekanisme pasar yang saat ini telah menjadi wajah perekonomian Indonesia (suka atau tidak suka praktek perekonomian Indonesia saat ini telah mengadopsi mekanisme pasar). Pertanyaan selanjutnya kapan waktu syok perekonomian ini akan mereda, tidak ada satupun orang yang bisa memprediksinya, sebab pasar bergerak mengikuti margin yang telah ditetapkan oleh mekanisme pasar itu sendiri (batas atas pelemahan Rupiah terhadap USD sampai hari ini belum terlihat).

Lalu kapan rencana jangka panjang yang telah dirumuskan oleh Presiden Jokowi, dengan strategi pencabutan sebagian besar alokasi anggaran subsidi BBM akan berdampak terhadap perekonomian nasional? jawabannya adalah tergantung dari seberapa baik perencanaan realokasi anggaran subsidi ke pembangunan infrastruktur yang secara nyata dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih sehat. Selain perencanaan yang baik, diharapkan tentunya realokasi anggaran subsidi ke pembangunan infrastruktur tersebut benar-benar membangun konektivitas domestik antar kawasan pembangunan (tidak lagi monopolistik di satu kepulauan saja), dan disertai dengan pembangunan pusat-pusat industri baru di luar pulau Jawa, seperti di Tanah Papua, Maluku, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan seterusnya.

Jadi memang realitasnya perekonomian nasional hari ini mendapatkan syok secara langsung dari perubahan strategi penggunaan anggaran di era Pemerintahan Jokowi. Namun apakah program-program yang begitu sangat baik dapat memperkuat kembali perekonomian nasional dalam jangka waktu yang panjang, tergantung dari seberapa konsisten program-program tersebut membangun seluruh kawasan pembangunan di wilayah nusantara (harus meninggalkan pembangunan yang sentralistik). Sekaligus diharapkan realokasi anggaran yang besar dalam APBN tersebut benar-benar dialokasikan pada tempat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk memperkuat pembangunan di kawasannya masing-masing. Sehingga kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini begitu melemah, tidak perlu disikapi secara membabi buta dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Kendatipun para menteri bergosip ria terkait kinerja pemerintahan sebelumnya, tidak satupun dapat membantu penyelesaian masalah perekonomian yang dihadapi secara nyata pada hari ini. Yang terbaik adalah para menteri di era Pemeritahan Bapak Presiden Jokowi dapat terus bekerja meningkatkan target dan sasaran perbaikan ekonomi, dan terus mengevaluasi realokasi anggaran yang besar dalam APBN untuk pembangunan infrastuktur pada hari ini.

Dengan demikian, tuduhan yang tidak mendasar oleh Rizal Ramli terhadap warisan neraca perdagangan yang negatif di masa Pemerintahan SBY yang dituding sebagai penyebab melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD adalah prasangka yang hanya didasarkan pada argumentasi suka atau tidak suka terhadap Pemerintahan SBY. Terkait negatifnya transaksi berjalan di era SBY juga tidak terlepas dari strategi kebijakan masing-masing Pemerintahan yang ada, untuk tetap memberikan subsidi BBM atau tidak memberikan subsidi BBM kepada rakyat Indonesia (subsidi BBM berdampak pada tingginya impor BBM dan berdampak pula pada defisit transaksi berjalan).

Terlebih lagi yang bersangkutan berusaha menjustifikasi dan mencari alasan pembenaran terkait pelemahan nilai tukar Rupiah yang pada saat ini terjadi di masa Pemerintahan Jokowi, dimana Rizal Ramli merupakan salah satu Menteri yang mendapatkan kepercayaan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut. Rasanya kebiasaan mencari kambing-hitam atas permasalahan yang terjadi pada hari ini, menjadi kebiasaan para menteri di kabinet kerja. Seharusnya para menteri-menteri tersebut tetap terus bekerja berdasarkan targets dan goals yang telah ditetapkan di kementerian masing-masing untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dibandingkan era Pemerintahan sebelumnya.

Suka mencari kambing hitam dan mencari-cari alibi pembenaran terhadap realitas permasalahan yang menjadi tanggung-jawab Pemerintahan pada hari ini, merupakan perbuatan yang sama sekali kontraproduktif dengan semangat Kabinet Kerja yang telah di bentuk oleh Presiden Jokowi. Seharusnya mentalitas yang ditunjukkan oleh para menteri di Kabinet Kerja adalah berusaha memecahkan setiap persoalan yang dihadapi pada hari ini, dengan tetap fokus pada perbaikan-perbaikan sejumlah program dan sasaran pembangunan ekonomi di era Presiden ke 7 tersebut. Dalam Kabinet Kerja tentunya para Menteri diharapkan membangun mentalitas sebagai pekerja bagi kepentingan rakyat dan bangsa, bukan malah terjerumus menjadi pekerja gosip yang sibuk mencari-cari alasan pembenaran atas situasi perekonomian kontemporer yang menjadi tantangan pada era Pemerintahan saat ini. Seharusnya para Menteri di Kabinet Kerja mengikuti irama kerja Presiden Jokowi yang tidak banyak bicara dan tidak pula berusaha menyalahkan orang lain, atas tantangan Pemerintahan yang dihadapi saat ini.

Akhir kata, setiap pemimpin nasional yang memperoleh kesempatan untuk memimpin bangsa yang besar ini tentunya akan dihadapkan pada persoalan kontekstual yang tidak bisa dihindari pada eranya masing-masing. Setiap masa Pemerintahan Presiden akan menghadapi tantangan perekonomian nasional dan tantangan perekonomian global yang terus bergerak dinamis, dan membutuhkan leadership yang kuat untuk memimpin gerbong kabinet untuk fokus bekerja demi kemaslahatan bangsa dan negara. Ketika Rupiah sekarat pada nilai yang begitu memprihatinkan, ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat, ketika rakyat menjerit kesusahan akibat inflasi harga-harga, tentunya tidak elok bagi setiap pejabat negara yang saat ini memikul tanggung-jawab untuk menuntaskan berbagai persoalan nasional, malah mengedepankan opini dan tidak bekerja secara konkret untuk memecahkan masalah yang secara nyata membebani 250 juta rakyat Indonesia pada hari ini.

Mari bekerja………..

Oleh: Willem Wandik, S. Sos (Ketua Departemen Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen DPP-Partai Demokrat)

Masalah Utama Dibalik Pelemahan Rupiah: Akibat Orang-Orang Kaya Menyimpan Dolar

rupiah melemah akibat orang kaya

Senator Tanah Papua – Beberapa bulan disepanjang Tahun 2015 ini, terjadi deflasi nilai mata uang Rupiah yang begitu sangat memprihatinkan. Pelemahan Rupiah terhadap dolar amerika diakui oleh banyak pengamat ekonomi sebagai imbas penguatan mata uang Dolar Amerika terhadap semua mata uang negara-negara di dunia. Namun terdapat beberapa fenomena anomali yang terjadi ditengah-tengah penguatan dolar amerika dan trend pelemahan mata uang negara-negara lain termasuk Indonesia di Tahun 2015 ini. Dalam satu kasus yang menarik, seperti yang terjadi pada pelemahan mata uang Yuan China terhadap Dolar Amerika, justru penguatan Dolar Amerika terhadap Yuan China tidak di dukung dengan data-data yang meyakinkan tentang pertumbuhan ekonomi Amerika yang lebih baik dibandingkan China.

Keanehan pelemahan mata uang Yuan China terhadap Dolar Amerika, terjadi ditengah-tengah surplus perdagangan China terhadap Amerika. Jika terjadi surplus perdagangan dipihak China, seharusnya Dolar Amerikalah yang mengalami pelemahan, justru tampak aneh jika Yuan China yang mengalami deflasi mata uang. Diluar dari data-data statistik ekonomi antara China dan Amerika, terdapat pandangan dari para pengamat ekonomi regional ASIA yang berpendapat bahwa China sengaja melakukan pelemahan mata uang terhadap Dolar Amerika, untuk terus meningkatkan volume perdagangan ke negara Paman Sam tersebut. Dalam pandangan penganut paham ini, China diuntungkan dengan pelemahan mata uang Yuan yang berdampak pada semakin murahnya harga-harga komoditas ekspor China ke negara Amerika. Gejala ini sering disebut sebagai perang mata uang antara China dan Amerika yang dipandang sebagai strategi perdagangan yang menguntungkan China.

Namun jika di telisik lebih dalam, saat ini perekonomian China yang tumbuh begitu besar di dominasi oleh para pemilik kapital “orang orang kaya” yang menguasai perekonomian China saat ini. Yang menarik transaksi perdagangan China terhadap Amerika justru menggunakan Dolar Amerika sebagai mata uang rujukan untuk transaksi perdagangan. Dengan volume perdagangan yang selalu surplus terhadap negara Amerika, justru para konglomerasi di China-lah yang banyak menyimpan Dolar Amerika. Sehingga penguatan mata uang Dolar Amerika terhadap Yuan China, justru menguntungkan para konglomerasi China yang berbasis ekspor ke negara Amerika.

Masalahanya adalah mayoritas rakyat China yang bekerja sebagai buruh dan warga kelas menengah kebawah justru yang merasakan dampak pelemahan mata uang Yuan China, dengan terjadinya koreksi berupa inflasi harga dan koreksi semakin melemahnya pendapatan-pengeluaran para buruh dan warga kelas menengah kebawah. Namun dibalik penderitaan mayoritas warga China, terdapat segelintir konglomerasi China dan sejumlah warga kelas menengah di China yang justru tidak terpengaruh dengan pelemahan mata uang Yuan terhadap Dolar Amerika, justru mereka memanen keuntungan dari pelemahan mata uang Yuan ini, disebabkan para konglomerasi tersebut justru menyimpan Dolar Amerika dalam portofolia keuangan mereka (para konglomerasi China).

Apa yang  terjadi di China, tentunya sangat diyakini juga terjadi di Kolong Langit Republik Indonesia. Kebiasaan orang-orang kaya adalah melipat-gandakan keuntungan ketika terdapat peluang ekonomi berdasarkan oportunity kepentingan pasar. Memang terdapat perbedaan antara China dan Indonesia, dimana data perekonomian Indonesia yang berbasis ekspor mengalami defisit terhadap sejumlah negara. Namun yang menjadi pokok persoalan adalah mentalitas orang-orang kaya di Indonesia yang dengan sengaja memilih menyimpan Dolar Amerika dalam portofolia kekayaan mereka, dibandingkan memilih menyimpan mata uang Rupiah.

Orientasi orang-orang kaya di Indonesia adalah melipat-gandakan keuntungan, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari kerugian. Kecintaan mereka bukan terhadap “identity nasionality“, tetapi terhadap keuntungan yang bisa mereka peroleh. Inilah yang terjadi dalam konteks anomali pelemahan mata uang Yuan China maupun pelemahan mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika (catatan meskipun terdapat sejumlah persoalan yang tidak sama).

Dilihat dari sudut pandang fundamental perekonomian Amerika saat ini, dampak melemahnya perekonomian Amerika paska krisis Suprime Mortgage yang melanda negeri Paman Sam tersebut masih terasa sampai pada hari ini. Kebangkitan perekonomian Amerika tidaklah begitu fantastis dibandingkan capaian volume perdagangan China yang begitu luar biasa meskipun mengalami perlambatan perekonomian beberapa tahun terakhir, sehingga agak mengherankan Dolar Amerika dapat menyapu bersih semua mata uang negara-negara lainnya, termasuk pesaing utama Amerika dalam perdagangan yaitu China yang juga mengalami pelemahan terhadap Dolar Amerika.

Yang perlu disadari saat ini, mindset sebagai manusia global/ individu global yang dilekatkan pada “setiap individu manusia” yang ada disetiap negara “nasionality“, telah menjadi keimanan baru dan bentuk keyakinan baru dalam menghadapi hubungan perekonomian global pada saat ini. Batas-batas administrasi negara (seperti Indonesia, Malaysia, China, Amerika, Jepang, dll) hanyalah batas-batas garis imajiner yang mengatur hubungan rakyat dan Pemerintahannya secara politik. Sedangkan relasi perekonomian antara negara-negara yang telah mengglobal (termasuk penganut sistem pasar bebas, perjanjian regional ASEAN seperti AFTA, dll) telah merubah peran individu masyarakat dalam suatu negara sebagai pelaku utama dalam perekonomian global. Sehingga siapapun yang menguasai kapital dan sumber-sumber produksi, maka individu itulah yang akan mendominasi kepentingan pasar.

Sehingga bagi individu-individu konglomerasi, tidak menjadi masalah bagi mereka apabila terjadi pelemahan mata uang di negara mereka tinggal, hal ini disebabkan karena mereka (para konglomerasi) justru terlibat dalam proses pelemahan mata uang di negara masing-masing, dengan mekanisme mengkonversi sebanyak-banyaknya mata uang yang secara currently dipandang menguntungkan oleh mereka.

Sehingga batas-batas administrasi negara bukanlah barrier penghambat yang menghalangi para orang-orang kaya (konglomerasi) menjadi semakin kaya dan menumpuk harta kekayaan dari hasil penderitaan rakyat banyak. Fenomena penguatan Dolar Amerika saat ini, merupakan keanehan dalam sejarah keuangan global. Dimana dalam waktu yang bersamaan ditengah-tengah penguatan Dolar Amerika justru nilai tukar emas dan nilai jual Minyak Mentah/Gas mengalami penurunan yang sangat tajam dalam waktu yang sangat singkat disepanjang tahun 2015 ini. 

Apa yang bisa kita simpulkan dari anomali penguatan nilai Dolar Amerika terhadap mata uang Rupiah, mata uang Yuan China, dan sejumlah negara-negara lainnya, adalah dampak dari perilaku orang-orang kaya yang ada disetiap negara, dengan menyimpan uang Dolar Amerika kedalam portofolio kekayaan mereka. Inilah masalah utama yang melanda negeri Indonesia saat ini, sehingga rakyat miskin dan warga kelas pekerja dengan upah yang pas-pasan menjadi tumbal atas keserakahan para individu-individu konglomerasi yang tidak memiliki hati nurani.

Oleh: Willem Wandik, S. Sos (Ketua Departemen Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen DPP-Partai Demokrat)

Persoalan Saham dan Smelter Freeport: Menteri ESDM Menipu Rakyat dan Bangsa Papua

tambang freeport-kesengsaraan rakyat-2Senator Tanah Papua – Pengelolaan pertambangan PT. Freeport Indonesia telah memasuki tahapan penting. Terdapat beberapa mekanisme yang telah masuk dalam tahapan pengambilan keputusan di tingkat wewenang Kementerian ESDM dan realisasi keputusan-keputusan Pemerintah terhadap masa depan pengelolaan pertambangan PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua.

Menteri ESDM telah menetapkan status perizinan pengelolaan pertambangan PT. Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus melalui kesepakatan yang dilakukan secara bersama-sama antara otoritas Kementerian ESDM dengan PT. Freeport indonesia. Terkait penetapan izin IUPK tersebut, terlihat beberapa skenario penting yang dengan sengaja dipaksakan untuk menghapus kewenangan Pemerintah Daerah di Tanah Papua (terutama Pemda Provinsi Papua) untuk mengelola kekayaan sumber daya pertambangan yang menjadi hak rakyat di Tanah Papua (sebelumnya telah diatur dalam uu minerba no.4 tahun 2009, namun saat ini telah di amputasi dengan mengembalikan monopoli wewenang pusat).

Berbagai regulasi yang diterbitkan kedalam bentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di bidang pertambangan menjadi alat legitimasi penguasa Jakarta dan boneka Jakarta “Menteri ESDM” untuk memuluskan persekongkolan menghapus hak-hak rakyat di Tanah Papua untuk ikut terlibat dalam menentukan masa depan pengelolaan sumber daya alam di tanahnya sendiri, terutama masa depan pengelolaan pertambangan yang dikuasai oleh PT. Freeport Indonesia.

Penetapan IUPK atas pengelolaan perizinan pertambangan PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua, telah memperkuat status pertambangan di daerah ini menjadi “wilayah pencadangan negara/ WPN”, dengan kata lain segala proses perizinan yang digolongkan kedalam “wilayah pencadangan negara/ WPN” telah menghapus kewenangan Daerah (Pemerintah Daerah di Tanah Papua) untuk menentukan pengelolaan perizinan wilayah pertambangan di daerahnya sendiri. Para penguasa Jakarta telah mengatur sedemikian rupa regulasi nasional untuk memaksakan kehendak yang bertentangan dengan keinginan rakyat di Tanah Papua perihal pengelolaan sumber daya pertambangan yang dikuasai PT. Freeport Indonesia.

Inilah alasannya, mengapa suara-suara kritis yang berasal dari Gubernur, Bupati, DPRP, DPRD, MRP, serta perwakilan DPR RI dari Tanah Papua, tidak pernah didengarkan oleh Pemerintah Pusat. Mereka terus saja melanjutkan skenario untuk membagi-bagi kue kepentingan di wilayah pertambangan yang dikelola oleh PT. Freeport Indonesia, tanpa perduli dengan protes seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Majelis Rakyat Papua, beserta perwakilan rakyat di Tanah Papua yang duduk di parlemen pusat.

Bukankah Pemerintah Daerah di Tanah Papua adalah bagian dari representasi Negara yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan untuk memperhatikan aspirasi rakyat di daerahnya masing-masing. Sehingga segala aspirasi rakyat di Tanah Papua yang diwakilkan melalui fungsi Pemerintahan Daerah adalah bagian dari mekanisme yang secara sah dipandang sebagai representasi dari kehendak negara. Negara tidaklah harus didefinisikan sebagai “milik penguasa Jakarta semata”, tetapi negara sejatinya merupakan representasi dari “rakyat di Tanah Papua” yang diwujudkan melalui wakil pemerintah pusat di daerah (Pemerintah Daerah di Tanah Papua).

Tanah Papua bukanlah dalam status sebagai “tanah koloni kekuasaan pusat”, yang dengan kehendak para pemilik koloni tersebut, dapat berbuat semaunya dengan menetapkan kebijakan-kebijakan/keputusan-keputusan yang dipandang menguntungkan menurut versi penguasa pusat di Jakarta. Rakyat dan Pemerintah Daerah di Tanah Papua adalah bagian dari republik ini yang wajib didengarkan aspirasinya, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan/ kebijakan yang akan berdampak secara luas bagi masa depan suatu daerah.

Polemik kebijakan Kementerian ESDM tidak hanya sampai pada penetapan IUPK pertambangan PT. Freeport Indonesia semata, tetapi juga penetapan skema hilirisasi pertambangan dengan kewajiban pembangunan smelter yang akan tetap dilaksanakan di daerah Gresik, Jawa Timur. Terkait rencana pembangunan smelter di daerah gresik tersebut, pihak PT. Freeport Indonesia telah memastikan akan menyuntikkan dana sebesar US$ 2,3 miliar. Sedangkan rencana skema pembangunan smelter di Tanah Papua, seperti yang telah usulkan melalui negosiasi alot bersama Pemerintah Daerah di Tanah Papua, belum mendapatkan keputusan pasti dari otoritas Kementerian ESDM maupun PT. Freeport Indonesia.

Selain itu, keinginan luhur segenap rakyat di Tanah Papua melalui Pemerintah Daerah, menghendaki adanya kemandirian pengelolaan keuangan daerah yang tidak harus selalu tergantung pada sumber pendanaan pusat. Kemandirian fiskal daerah hanya dapat dicapai melalui optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pertambangan di daerah. Dalam hal ini, kesempatan untuk berpartisipasi dalam membeli sebagian saham “skema divestasi saham PT. Freeport Indonesia” oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua harus diberikan ruang yang sebesar-besarnya oleh Pemerintah Pusat. Stereotip yang selama ini melekat pada daerah di Tanah Papua sebagai daerah yang belum mampu mengelola sumber pendapatan daerah, lebih disebabkan oleh monopoli Jakarta terhadap sumber daya strategis di Tanah Papua. Sudah saatnya Tanah Papua diberikan kesempatan untuk memiliki sebagian saham PT. Freeport Indonesia, jika republik ini benar-benar memandang Tanah Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia (bukan dipandang sebagai daerah koloni/ warga kelas tiga).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2014 terdapat klausul yang menyebutkan PT. Freeport Indonesia sebagai pemegang izin pengelolaan pertambangan memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran penjualan saham (divestasi saham) milik mereka, salah satunya kepada Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan PP tersebut, para pembuat kebijakan nasional telah menskenariokan prioritas untuk memperoleh penawaran divestasi saham kepada Pemerintah Pusat terlebih dahulu dibandingkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda mendapatkan prioritas kedua), lalu disusul BUMN/BUMD dan terakhir oleh Badan Usaha Swasta Nasional, namun urgensi untuk menciptakan kemandirian fiskal dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah di Tanah Papua mengharuskan prioritas divestasi saham tersebut menjadi agenda utama Pemerintah Daerah di Tanah Papua.

Sejarah divestasi saham PT. Freeport Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, dimana Pemerintah Indonesia memberikan hak pembelian saham tersebut kepada perusahaan swasta nasional. Melalui unit usaha kelompok Bakrie (PT Bakrie Copperindo Investments Co./PT. Indocopper Investama) melakukan pembelian saham PT. Freeport Indonesia sebesar 9,36% dieksekusi dengan kisaran harga US$ 213 juta. Pembelian saham PT. Freeport Indonesia oleh kelompok usaha Bakrie dilakukan dengan perjanjian pembayaran DP sebesar US$ 40 juta di awal dan sisanya dibayarkan melalui mekanisme pembagian dividen serta persyaratan tambahan melalui perjanjian PT. Freeport dapat membeli kembali saham yang telah dijual ke kelompok usaha Bakrie apabila dikemudian hari akan menjualnya kembali.

Saat penjualan saham tersebut (pada tahun 1991), komposisi kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia terdiri dari saham milik Freeport McMoRan Inc. (81,28 persen), saham milik pemerintah Indonesia (9,36 persen) dan saham milik PT. Indocopper Investama (9,36 persen). Namun dalam perjalanannya, pihak Freeport McMoRan Inc. membeli kembali 49 persen saham yang dimiliki oleh PT. Indocopper Investama karena tergiur dengan tawaran pihak Freeport McMoRan Inc., dan menumpuknya utang ke pihak Freeport McMoRan Inc., dengan pembelian harga saham sebesar 4 kali lipat dibandingkan penjualan awal.

Lalu menjelang akhir Tahun 1992 (11 Desember 1992) PT. Indocopper Investama melakukan penawaran saham di Bursa Efek Surabaya dengan komposisi saham sebesar 0,52 persen di tawarkan kepada publik. Lalu 6 tahun setelah pembelian saham PT. Freeport Indonesia (tepatnya Tahun 1996), PT. Indocopper Investama menjual sisa sahamnya ke perusahaan swasta nasional lainnya yaitu PT. Nusamba Mineral Industri dengan nilai US$ 315 juta, dengan pembayaran DP diawal sebesar US$ 61 juta (dengan skema pembayaran sisa utang yang berasal dari dividen dan insentif utang yang diberikan oleh pemilik saham mayoritas di PT. Freeport Indonesia yaitu Freeport McMoRan Inc.). Sehingga komposisi kepemilikan saham PT. Indocopper Investama saat itu dimiliki oleh Freeport McMoRan Inc., sebesar 49 persen, PT. Nusamba Mineral Industri sebesar 50,48 persen, dan milik Publik sebesar 0,52 persen (melalui penawaran di Bursa Efek Surabaya).

Lalu di Tahun 2002 (setelah 12 tahun divestasi diberikan kepada PT. Indocopper Investama) jumlah saham yang dikuasai secara mayoritas oleh PT. Nusamba Mineral Industri yang mencapai 50,48 persen dibeli seluruhnya oleh pihak Freeport McMoRan Inc., dan status PT. Indocopper Investama dikembalikan statusnya menjadi perusahaan tertutup kembali (go private/ tidak ada penawaran saham kepada publik di bursa efek yang sebelumnya mencapai 0,52 persen). Dan menggenapi 14 tahun (di Tahun 2004) masa divestasi saham yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1991 dari pihak Freeport McMoRan Inc., kepada PT. Indocopper Investama, untuk terakhir kalinya PT. Indocopper Investama berdiri dengan bendara sendiri, dengan melakukan merger kembali dengan pemegang saham mayoritas yaitu Freeport McMoRan Inc. Dengan demikian komposisi kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia hingga menjelang tahun 2015 ini terdiri dari saham milik Freeport McMoRan Inc., sebesar 90,64 persen dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 9,36 persen.

Persoalan PT. Freeport Indonesia kembali mengemuka di Tahun 2015 ini setelah serangkaian memorandum of understanding yang mulai dibicarakan sejak 2014 silam, terutama dengan terbitnya PP nomor 7 Tahun 2014 yang memuat klausul kewajiban divestasi saham secara eksplisit bagi para pemegang izin pertambangan di wilayah hukum Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan PP tersebut dijadwalkan kewajiban pelepasan saham (divestasi saham) PT. Freeport Indonesia akan jatuh tempo paling lambat menjelang 14 Oktober Tahun 2015 mendatang. Pada tahap ini, kewajiban PT. Freeport Indonesia untuk melepaskan sebagian sahamnya ditetapkan maksimal 20 persen. Sehingga berdasarkan komposisi kepemilikan saham oleh Pemerintah saat ini yang hanya mencapai 9,36 persen, maka menjelang 14 Oktober Tahun 2015 mendatang, pihak Freeport harus melepaskan kepemilikan sahamnya sebesar 10,64 persen. Tidak hanya sampai disitu saja, kewajiban divestasi tersebut akan berlanjut hingga bulan Oktober 2019 mendatang hingga mencapai total keseluruhan divestasi mencapai 30%.

Melihat historis divestasi saham yang pernah dilakukan pada tahun 1991, dimana pelepasan saham PT. Freeport Indonesia sebesar 9,36% diberikan kepada PT. Indocopper Investama sebagai perusahaan swasta nasional, justru dimanfaatkan oleh jaringan pengusaha tersebut sebagai ajang mencari keuntungan korporasi. Divestasi saham yang diberikan kepada pihak swasta pada akhirnya kembali menjadi milik Freeport McMoRan Inc., karena tergiur keuntungan yang berlipat ganda, yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh rakyat dan bangsa Papua diatas tanahnya sendiri. Oleh karena itu, segala skenario apapun yang menggiring divestasi untuk dimiliki oleh Perusahaan swasta nasional maupun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekalipun, akan menjadi public enemy bagi kepentingan rakyat di Tanah Papua. Sebagai bagian dari rakyat yang hidup di pedalaman Papua, tidak ada harapan lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersama republik ini, selain mengharapkan pengakuan negara terhadap keberadaan Tanah Papua sebagai sebuah entitas anak bangsa yang pantas “memiliki kesempatan” untuk membangun tanah tumpah darah, dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Tanah Papua.

Terdapat banyak sektor infrastruktur dasar yang masih belum terbangun di Tanah Papua, dengan cost pembangunan yang sangat besar, sebagai akibat tingginya inflasi di Tanah Papua, yang merupakan dampak dari sistem monopoli perekonomian yang selama ini tersentralisasi di Pulau Jawa. Tidak dipungkiri faktor-faktor tidak terbangunnya infrastrukur dasar dan basis-basis industri di Tanah Papua menjadi penyebab utama lambannya restorasi pembangunan di segala bidang di Tanah Papua. Jangan berharap kondisi yang sama dapat diterapkan seperti halnya di pulau jawa, dimana ketersediaan infrastruktur dasar dan banyaknya industrialisasi menjadikan kapasitas pembangunan di daerah-daerah pulau jawa tidak membutuhkan proses yang lama dibandingkan pembangunan di Tanah Papua yang harus terkendala dengan keterisolasian (ketiadaan akses infrastruktur) sampai kewilayah-wilayah pegunungan tengah, yang didiami oleh mayoritas penduduk asli Papua.

Oleh karena itu, penguasa Jakarta tidak boleh mempertahankan cara pandang terhadap Tanah Papua sebagai sebuah “daerah koloni” yang terus menerus harus dikontrol dan dikendalilan, seolah-olah Penguasa Pusat selalu merasa “merekalah yang pantas” menentukan mekanisme apa yang pantas dan tidak pantas dilakukan di Tanah Papua. Penguasa Pusat selalu merasa lebih berhak menentukan kehendak rakyat di Tanah Papua, padahal sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, segala keputusan Penguasa Pusat harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada rakyat di daerah sebagai pemilik dan pewaris sah Tanah Papua.

Atas nama tujuan bernegara untuk mencapai tujuan pembangunan di segala bidang di Tanah Papua, maka wajib rasanya jika pengelolaan sumber daya pertambangan di Tanah Papua agar memperhatikan aspirasi yang secara kolektif disuarakan oleh rakyat dan Pemerintah Daerah. Negara bukanlah milik para elit yang berwenang secara pribadi memaksakan kehendak bernegara kepada rakyat di daerah yang justru lebih membutuhkan penguatan pembangunan. Bukankah desentralisasi kewenangan pemerintahan daerah diberikan oleh pusat untuk menciptakan kemandirian bagi daerah-daerah sepertihalnya Tanah Papua dalam mengelola jalannya fungsi pemerintahan dan pencapaian tujuan pembangunan di daerah?

Inilah saatnya Pemerintah Pusat tidak egois memelihara praktek monopoli terhadap sumber daya keuangan yang seharusnya dapat dikelola oleh daerah, dengan memberikan hak pengelolaan pertambangan PT. Freeport Indonesia kepada Tanah Papua yang meliputi 2 aspek mendasar: yaitu menetapkan prioritas pembangunan smelter di Tanah Papua (penguatan basis industri di daerah penghasil) dan menetapkan prioritas penjualan saham kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua (skema divestasi saham).

Berikan Rakyat Hak Untuk Belajar “Berdemokrasi” Melalui Sepakbola: Membangun Sepakbola dan Pemuda, Berarti Membangun Bangsa

papua dan sepakbola-3

Senator Tanah Papua – Olah raga khususnya sepak bola di Tanah Papua telah menjadi agama kedua setelah Gereja. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme masyarakat Papua menghadiri setiap acara sepakbola yang diadakan di setiap daerah. Bagi masyarakat di Tanah Papua, olah raga sepakbola tidak hanya sekedar permainan sikulit bundar, tetapi lebih dari itu, sepakbola telah menjelma menjadi kekuatan budaya yang tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat di Tanah Papua.

Para pemuda-pemudi, orang tua, anak-anak, mama-mama, tumpah ruah dalam keramaian yang disuguhkan dalam pertandingan sepakbola. Kehadiran olah raga ini telah merubah sejarah konflik suku-suku di Tanah Papua menjadi sebuah arena pertandingan yang menarik di lapangan, dan menciptakan bentuk komunikasi baru dalam mengurai ketegangan sosial di antara komunitas suku-suku di Tanah Papua

Olah raga sepakbola, menjadi begitu penting di Tanah Papua, dimana para pemuda kampung mendapatkan media penyaluran untuk mengekspresikan diri terhadap kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang dari mereka yang memiliki prestasi yang terbilang bagus dalam setiap event pertandingan yang diselenggarakan di setiap daerah, menjadi jalan bagi mereka untuk menjadi pemain-pemain profesional di klub-klub sepakbola tanah air.

Ditengah-tengah kemiskinan dan keterisolasian kehidupan masyarakat dikawasan pedalaman Tanah Papua, para pemuda dari daerah-daerah ini memendam asa dan cita-cita untuk merubah kehidupan perekonomian keluarga, melalui berkarir sebagai pemain sepakbola profesional. Impian setiap anak kampung di Tanah Papua yang ingin merasakan kesuksesan melalui sepakbola harus menelan pil pahit dengan kondisi persepakbolaan tanah air yang saat ini terpaksa harus menghentikan kompetisi prestisius yang diselenggarakan secara regular selama ini, disebabkan kekisruhan yang terjadi di tubuh organisasi sepakbola dan kebijakan dari Kemenpora yang sama sekali tidak memberikan solusi terhadap nasib kompetisi yang saat ini telah dibekukan oleh FIFA.

Mengingat begitu pentingnya sepakbola bagi generasi-generasi muda di tanah air, khususnya bagi masyarakat di Tanah Papua, maka setiap stakeholder yang memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memiliki tanggung-jawab untuk peduli dan memperhatikan nasib persepakbolaan nasional. Saat ini beban kehidupan sosial masyarakat Indonesia dihadapkan pada stress sosial yang tinggi, dimana tuntutan perekonomian dan kompetisi individu telah merubah karakter masyarakat, menjadi tidak peduli dengan kehidupan sesama. Stressor dari berbagai gejala sosial kemasyarakatan begitu mempengaruhi cara bersikap anggota masyarakat yang dapat memicu ketegangan sosial dan dapat memicu pertikaian antar komunitas masyarakat.

Gejala sosial yang destruktif harus mendapatkan solusi pemecahannya, melalui pendekatan yang benar-benar dapat diterima oleh semua komunitas masyarakat. Ditengah-tengah perbedaan yang mengemuka dari setiap identitas yang ditunjukkan oleh setiap komunitas masyarakat, olah raga sepakbola menjadi semacam “media” yang mempersatukan berbagai perbedaan-perbedaan tersebut kedalam “unity/kesatuan” semangat olah raga yang menjalar kesetiap individu yang menikmati sepakbola sebagai tontonan yang menghibur.

Masyarakat kita membutuhkan hiburan, untuk merelaksasi ketegangan sosial yang ada, terutama bagi para pemuda yang membutuhkan media aktualisasi diri kedalam bentuk aktivitas yang positif. Negara tidak perlu bersusah payah menganggarkan dana yang besar bagi penciptaan kondisi Kamtibmas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, jika masyarakat (khususnya para pemuda) memperoleh media penyaluran dalam bentuk aktivitas yang konstruktif.

Kondisi sosial yang sejuk, dapat tercipta ketika setiap anggota masyarakat dapat belajar berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya, dan hal demikian hanya ditemukan di arena sepakbola. Olah raga ini telah mempertemukan beragam kebudayaan, berbagai perbedaan kepentingan, kedalam hiruk pikuk kegembiraan para suporter pendukung. Gejala yang tampak dalam konflik antar pendukung, justru lebih menggambarkan terdapat masalah ketegangan sosial dan perbedaan antara kelompok yang memang masih menjadi masalah di negeri ini. Semangat fair play dalam sepakbola terus mengingatkan kita semua untuk terus memupuk semangat sportivitas dalam arena pertandingan maupun diluar arena pertandingan.

Sehingga ketiadaan kompetisi reguler saat ini dalam persepakbolaan nasional, merupakan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya tidak perlu terlalu dalam mengintervensi bagaimana persepakbolaan ini bergulir. Berikan hak otonomi bagi masyarakat Indonesia untuk “berdemokrasi” dalam olah raga. Ini adalah tantangan kita semua sebagai sebuah bangsa yang besar, untuk dapat benar-benar belajar membangun “rasa saling percaya dan menghormati” melalui sepakbola untuk benar-benar dapat membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam skala yang lebih besar. Dengan demikian, semangat untuk membangun persepakbolaan tanah air sama dengan membangun “kebersamaan” dalam kehidupan masyarakat, dan khususnya memberikan kesempatan bagi para pemuda Indonesia untuk menemukan media penyaluran yang konstruktif, dan pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun bangsa ini.