Willem Wandik (Wakil Bangsa Papua)

Beranda » Tak Berkategori » Pelarangan Pembangunan Gereja di Indonesia: Tantangan Kebebasan Beragama

Pelarangan Pembangunan Gereja di Indonesia: Tantangan Kebebasan Beragama

Indonesia, sebagai negara dengan keragaman budaya dan agama yang kaya, telah lama diakui sebagai salah satu contoh harmoni agama. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, masalah pelarangan pembangunan gereja telah muncul sebagai isu kontroversial, menyoroti tantangan dalam menjaga kebebasan beragama dan pluralisme di negara ini. Yang terbaru adalah kasus pelarangan pembangunan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Rabu (9/8) di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau yang berujung pengrusakan gereja yang sedang dalam proses pembangunan. Masalah perizinan lagi-lagi menjadi batu sandungan bagi setiap warga untuk menjalankan kepercayaan yang di anutnya dan telah dilindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu Kami ingin mengekspresikan keprihatinan mendalam kami terkait pelarangan pendirian gereja. Hak atas kebebasan beragama merupakan prinsip fundamental dalam masyarakat yang demokratis dan inklusif. Melarang pendirian gereja atau tempat ibadah lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang mereka anut. Melalui pendirian gereja, umat beragama dapat berkumpul untuk menjalankan ibadah, membangun komunitas, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Larangan ini tidak hanya merugikan warga yang ingin beribadah, tetapi juga menghambat pembangunan kerukunan antar umat beragama serta perdamaian dalam masyarakat.

Kami mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, toleran, dan menghormati keragaman kepercayaan. Memajukan kebebasan beragama adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih harmonis dan adil. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk mempertimbangkan ulang kebijakan pelarangan pendirian gereja dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan beragama dalam membangun negara yang bermartabat dan berkeadilan.

Kami berharap bahwa langkah-langkah positif dapat diambil untuk mengatasi isu ini dan mendorong dialog antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya guna merespons dengan bijak kebutuhan dan hak asasi warga dalam beribadah dan menjalankan praktik keagamaan mereka.

Mengatasi permasalahan pelarangan pembangunan gereja memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan berbagai pihak terkait. Dengan langkah-langkah yang tepat, kami berharap Indonesia dapat terus mempromosikan keragaman agama dan menjaga kebebasan beragama bagi semua warganya.

Willem Wandik, S.Sos

Ketua MPO GAMKI


Tinggalkan komentar

Agustus 2023
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

AKAN TERBIT BUKU SOCIAL JUSTICE BANGSA PAPUA, SETAHUN WILLEM WANDIK, S. SOS MELAWAN ARUS SENTRALISASI DI PARLEMEN PUSAT

Desain cover-edit-5

natal-2016-dpr-ri-1

human-rights-DAY-Papuan-Rights

Statistik Blog

  • 65.919 Viewers